Tim dari Dinas Perdagangan Kota Palopo menjatuhi sanksi berupa pengurangan jatah tabung bersubsidi 3Kg kepada salah satu Pangkalan yang terletak di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Saksi berupa pengurangan jatah hingga 50% itu dilakukan menyusul adanya temuan jika pangkalahn tersebut mendistribusikan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg ke luar wilayah Kota Palopo. Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli Halid mengatakan sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menceritakan, dijatuhkan sanksi ke pangkalan nakal itu, berkat temuan dari tim Disdag Kota Palopo atas 90 tabung gas yang akan di selundupkan ke wilayah Kabupaten Luwu, Minggu (20/5/18).
“Tabung LPG ukuran 3 kg sebanyak 90 buah itu akan mengarah ke Walmas. Kami temukan di wilayah Telluwanua,” kata Zulkifli.