Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ketahuan Menjual di Luar Wilayah Palopo, Pangkalan LPG Ini Disanksi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Ketahuan Menjual di Luar Wilayah Palopo, Pangkalan LPG Ini Disanksi
Metro

Ketahuan Menjual di Luar Wilayah Palopo, Pangkalan LPG Ini Disanksi

Redaksi
Redaksi 22 Mei 2018
Share
SHARE

Tim dari Dinas Perdagangan Kota Palopo menjatuhi sanksi berupa pengurangan jatah tabung bersubsidi 3Kg kepada salah satu Pangkalan yang terletak di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Saksi berupa pengurangan jatah hingga 50% itu dilakukan menyusul adanya temuan jika pangkalahn tersebut mendistribusikan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg ke luar wilayah Kota Palopo. Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli Halid mengatakan sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menceritakan, dijatuhkan sanksi ke pangkalan nakal itu, berkat temuan dari tim Disdag Kota Palopo atas 90 tabung gas yang akan di selundupkan ke wilayah Kabupaten Luwu, Minggu (20/5/18).

“Tabung LPG ukuran 3 kg sebanyak 90 buah itu akan mengarah ke Walmas. Kami temukan di wilayah Telluwanua,” kata Zulkifli.

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Sekretariat DPRD Luwu Timur Musnahkan Arsip Inaktif, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Rapi

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Hari Pertama Safari Ramadhan, Bupati Serahkan Sejumlah Bantuan
Next Article Rumah Pangan Palopo Siap Layani Masyarakat di Empat Titik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?