Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi
Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi

Redaksi
Redaksi Published 6 Agustus 2018
Share
2 Min Read
SHARE

Dalam rangka mensosialisasikan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Kontruksi di Hotel I Lagaligo Malili, Senin (06/08/2018).

Pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa, metode pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas E-purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, dan Tender cepat.

E-purchasing menurut Perpres, ini dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bachri Suli mengatakan, kita menyadari bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada setiap organisasi daerah. Oleh karena itu, kami Pemerintah sangat menyambut baik terlaksananya sosialisasi ini karena kegiatan ini juga sebagai upayah bersama untuk menyamakan persepsi atas terbitnya suatu regulasi.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yaitu mulai tanggal 06 Agustus 2018 sampai dengan 07 Agustus 2018 dan diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari PPK, Dinas dan Badan se-Kabupaten Luwu Timur, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM, Konsultan, Rekanan, Staf Lingkup dinas PUPR ,serta Asosiasi Badan usaha dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ketua TP PKK Luwu Timur Ikuti Rakerda PKK Sulsel

Jelang Peringatan Hari Pahlawan, Pemkab Lutim Gelar Rapat Pemantapan

Luwu Timur Raih Posisi Tertinggi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Semester II

Selepas Sholat Subuh Berjamaah, Husler Dengarkan Keluhan Warga TPI Malili

Halal Bi Halal PGRI, Bupati Budiman Ajak Para Guru Tingkatkan Profesionalisme

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bencana Tanah Longsor Hancurkan 2 Rumah di Malili, Ketua Komisi 3 Langsung Tinjau Lokasi
Next Article Luwu Timur Panen Prestasi di Hari Keluarga Nasional ke XXV

You Might Also Like

Luwu Timur

Budiman : Seluruh Kecamatan di Luwu Timur Sudah Miliki Ruang Isoter

3 September 2021
Luwu Timur

Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula

30 September 2023
Luwu Timur

Pastikan Pelayanan Perizinan Berjalan Baik, Pjs. Bupati Kunjungi Kantor DPMPTSP

19 November 2020
Luwu Timur

Bawaslu Luwu Timur Siap Bersinergi Bersama BNN Cegah Penyalahgunaan Narkotika

21 Oktober 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?