Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Satpol PP Luwu Timur Sosialisasi Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Luwu Timur

Satpol PP Luwu Timur Sosialisasi Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi
Redaksi Published 16 Oktober 2018
Share
2 Min Read
SHARE

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Luwu Timur membuka Sosialisasi Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal. Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari, di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (16/10/2018).

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimaksud sesuai Perda Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2016 mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang di tetapkan. Sanksi administrasi dari pelanggaran ini berkisar Rp. 50 ribu hingga Rp. 1 juta dan sanksi pidana mencapai Rp. 1 juta hingga Rp. 50 juta.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi akan pentingnya penegakan Peraturan Daerah sehingga tercipta ketaatan hukum masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok.

“Sosialisasi ini merupakan tahap awal dan rencananya penegakan hukumnya akan dimulai tahun depan. Olehnya itu, warga diharapkan taat aturan KTR,” katanya.

Mewakili Bupati, Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok. Apalagi Perda ini akan menjadi dasar bagi aparat penegak Perda dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seseorang yang merokok diwilayah KTR.

“Kepada kepala OPD agar Perda ini dijadikan rujukan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mewujudkan KTR di lingkungan kerjanya masing-masing. Misalnya membangun tempat khusus untuk merokok atau pojok merokok. Tapi saya juga perlu tegaskan ada wilayah tertentu yang sama sekali dilarang merokok sampai batas pagar terluar seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan taman bermain anak,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Dohri mengatakan, mewujudkan KTR tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah semata. Namun diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkannya. Untuk melaporkan pelanggaran Perda KTR, masyarakat dapat mengunduh aplikasi “SIAP POLPP LUTIM” di Playstore untuk penggunaan smartphone/hp android.

“Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti dan Pemerintah menjamin data pelapor dilindungi kerahasiaannya,” tutupnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Lepas Peserta STQH, Sekda Luwu Timur Ingatkan Peserta Agar Percaya Diri

Program One Day Service Akta Kelahiran di Dusun Sidorejo

TP PKK Lutim Lakukan SMEP pada Lokus Pilot Project di Nuha

Bulan K3 Nasional 2025: Budiman Dorong Penguatan Budaya Keselamatan Kerja

Puluhan Kasek dan Guru Ikuti Sosialisasi Program Adiwiyata

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Setelah Listrik dan Air Bersih, Rully Minta Infrastruktur dan Perkebunan Desa Ujung Baru Diperhatikan
Next Article DPRD Luwu Timur Rekomendasikan Pemkab Kawal Negoisasi FKBK dengan Awal Bros

You Might Also Like

Luwu Timur

Dipenghujung Tahun 2022, Bupati Budiman Lantik 57 Pejabat Lingkup Pemkab Lutim

30 Desember 2022
Metro

HUT Kalla Group, Toyota Malili Gelar Showroom Event

20 Oktober 2014
Luwu Timur

Hj. Sufriaty Budiman Terima Penghargaan Dari Kemendikbudristek RI

8 November 2023
DPRD Luwu Timur

Legislator PDIP Minta Pemda Serius Tangani Sektor Pariwisata

2 Desember 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?