Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Canangkan Gerakan Laporlaks RKL/RPL, Upaya DLH Lutim Lindungi Lingkungan
Luwu Timur

Canangkan Gerakan Laporlaks RKL/RPL, Upaya DLH Lutim Lindungi Lingkungan

Redaksi
Redaksi Published 20 Oktober 2018
Share
3 Min Read
SHARE

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur meluncurkan Gerakan Taat Laporlaks RPL/RKL bersama para pemilik izin lingkungan di Kabupaten Luwu Timur. Laporlaks RPL/RKL sendiri adalah akronim dari Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Bahri Suli mengungkap jika sejumlah perusahaan masih banyak yang belum melaporkan pelaksanaan RKL/RPL nya sehingga Pemerintah harus memberikan surat teguran.

“Saya tidak tau apakah memang tidak dipahami atau belum dipahami,” kata Bahri Suli.

Ia berharap, kegiatan yang diselenggarakan oleh DLH Luwu Timur bekerja sama dengan LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) UNHAS itu dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya penyusunan laporan RKL/RPL tersebut bagi perusahaan dan upaya menjaga agar lingkungan tetap lestari.

Salah seorang pemateri dari Inspektur Jendral Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Ilyas Assad bahkan mengatakan bahwa, perusahaan yang melanggar AMDAL atau tidak melaporkan pelaksanaan RKL/RPL mereka dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin, pembatalan izin, hingga sanksi pidana.

“Agar perusahaan bapak-bapak dapat berjalan dengan baik dan tidak bermasalah, bapak-bapak buat saja RKL/RPL ini dengan baik,” katanya kepada 30 utusan pemilik izin lingkungan yang menjadi peserta BIMTEK.

“Jadi laksanakan saja dengan baik, jika tidak, anda akan berhadapan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Bupati sampai Kementrian Lingkungan Hidup,” lanjutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad menjelaskan bahwa, RKL/RPL merupakan laporan yang wajib disusun oleh setiap usaha yang telah memiliki Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dibuat setiap 6 bulan.

“Laporan tersebut menjadi tolak ukur untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang telah memenuhi standar baku mutu lingkungan maupun standar kualitas lingkungan atau belum,” terang Tabacina.

Pemukulan gong oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, menandai pencanangan gerakan yang juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (BIMTEK) penyusunan Laporlaks RKL/RPL yang di gelar di Ballroom Hotel Four Points By Sheraton di jalan Andi Djemma, Makassar, Sabtu (20/10/2018).

DLH Lutim juga menyerahkan reward dan penghargaan kepada 5 perusahaan yang dianggap paling patuh dalam melaporkan pelaksanaan RKL/RPL mereka.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hari Ini, Anggota DPRD Lutim Mulai Reses Perseorangan

Pemkab Lutim Gelar Diklat Anjab

Penetapan IDM 2024, Cendana Hitam Timur Meningkat Status Menjadi Desa Maju

29 Pejabat Eselon IV di Lutim Lulus Diklatpim

Demi Meningkatkan Kemampuan Pengurus Kopeasi, Disdagkop UKM Lutim Gelar Bimtek

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Husler Tutup Open Turnamen Bola Volly Bupati Cup II
Next Article Husler : Program BPNT Tingkatkan Roda Perekonomian Daerah

You Might Also Like

Luwu Timur

Gandeng P2KP Unhas, Pemkab Luwu Timur Gelar Bimtek Penyusunan SAKIP

7 Maret 2022
Luwu Timur

Tuntaskan Buta Aksara Al-Qur’an, BKPRMI Gelar FASI

4 September 2016
Luwu Timur

Ini Rangkaian Kegiatan Semarak HUT ke-20 Kabupaten Luwu Timur

13 Maret 2023
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Resmikan Mesjid Sartian Umar di Kecamatan Wotu

25 Maret 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?