Wakil Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam, ST.,IPM. menghadiri kegiatan Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Luwu Timur di Resto Cafe Krakatau Sorowako, Minggu (26/05/2019).
Kegiatan tersebut digelar selain untuk mempererat silaturahmi sesama pengurus, juga dilakukan diskusi ke Insinyuran, sekaligus buka puasa bersama seluruh Pengurus PII cabang Lutim yang saat ini beranggotakan 1500 orang Insinyur.
Wabup Irwan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PII Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa, diskusi pengurus PII kali ini mengusung tema “Implementasi PP No. 25 Tahun 2019 tentang ke Insinyuran”.
Lanjut Irwan, Sebagaimana diketahui, PP ini terdiri dari beberapa bab antara lain ketentuan umum, disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, program profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, pembinaan keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
“Berdasarkan PP ini, untuk berpraktek keinsinyuran, Insinyur wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dalam artian Insinyur yang ber-STRI akan bertanggung jawab pada produk keinsinyuran yang dihasilkan,” ungkap Irwan.
Lebih jauh Irwan menjelaskan bahwa, untuk mendapatkan STRI, wajib melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI).
“STRI berlaku selama 5 tahun dan selama memegang surat registrasi ini, Insinyur diwajibkan melakukan pelaporan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan setiap tahunnya,” kuncinya. (ikp/kominfo)




