Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Wabup Irwan Hadiri Diskusi PII Luwu Timur
Luwu Timur

Wabup Irwan Hadiri Diskusi PII Luwu Timur

Redaksi
Redaksi Published 26 Mei 2019
Share
1 Min Read
SHARE

Wakil Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam, ST.,IPM. menghadiri kegiatan Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Luwu Timur di Resto Cafe Krakatau Sorowako, Minggu (26/05/2019).

Kegiatan tersebut digelar selain untuk mempererat silaturahmi sesama pengurus, juga dilakukan diskusi ke Insinyuran, sekaligus buka puasa bersama seluruh Pengurus PII cabang Lutim yang saat ini beranggotakan 1500 orang Insinyur.

Wabup Irwan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PII Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa, diskusi pengurus PII kali ini mengusung tema “Implementasi PP No. 25 Tahun 2019 tentang ke Insinyuran”.

Lanjut Irwan, Sebagaimana diketahui, PP ini terdiri dari beberapa bab antara lain ketentuan umum, disiplin teknik keinsinyuran dan bidang keinsinyuran, program profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, pembinaan keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

“Berdasarkan PP ini, untuk berpraktek keinsinyuran, Insinyur wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dalam artian Insinyur yang ber-STRI akan bertanggung jawab pada produk keinsinyuran yang dihasilkan,” ungkap Irwan.

Lebih jauh Irwan menjelaskan bahwa, untuk mendapatkan STRI, wajib melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur (LSKI).

“STRI berlaku selama 5 tahun dan selama memegang surat registrasi ini, Insinyur diwajibkan melakukan pelaporan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan setiap tahunnya,” kuncinya. (ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pertama di Indonesia, Bayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional pakai sampah

Jayadi Nas Ikuti Rapat Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Bupati Luwu Timur Pantau Fasilitas Isoter di Lima Kecamatan

Bupati Luwu Timur Hadiri Panen Raya Kampung Adhyaksa di Wanasari

Puspawati Hadiri HUT Palopo, Ajak Warga Bersinergi Bangun Masa Depan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Alokasikan Dana Jamkesmas 32 Miliar, Husler : Kalau Sakit Berobat Ki Semua
Next Article Perampok Bunuh Seorang IRT Depan Anaknya

You Might Also Like

Luwu Timur

ASN dan Upah Jasa Di Luwu Timur Ikuti Apel Pagi Memakai Batik

2 Oktober 2023
Metro

Besok, Evi Masamba Hadir Di Malili

10 Mei 2015
Metro

BPK RI Apresiasi Kebijakan Retribusi Gratis Pemerintahan Ibas–Puspa di Lutim

17 November 2025
Luwu Timur

Kadisdik : Luwu Timur Akan Launching Digitalisasi Pendidikan

28 Oktober 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?