Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Disdukcapil Masuk Desa, Terbitkan Akta Perkawinan Bagi Warga Non Muslim
Luwu Timur

Disdukcapil Masuk Desa, Terbitkan Akta Perkawinan Bagi Warga Non Muslim

Redaksi
Redaksi Published 24 Oktober 2019
Share
1 Min Read
SHARE

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur menggelar pelayanan langsung administrasi kependudukan khusus Akta Perkawinan bagi warga non muslim yang sudah nikah secara agama namun belum memilliki kutipan akta perkawinan dari Dinas Capil, di Aula Kantor Desa Non Blok, Kecamatan Kalaena, Kamis (24/10/2019).

Pelayanan yang bertajuk “Disdukcapil Masuk Desa” ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Bidang Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Bidangnya, Sitti Hapsah Hide, didampingi Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian, Rosmala Dewi.

Rosmala Dewi mengungkapkan, selain Akta Perkawinan, pihaknya juga tetap melayani penerbitan Akta Kelahiran bagi pasangan yang belum memilikinya, KK bagi pasangan baru yang yang status belum kawin menjadi kawin tercatat, dan juga Akta Lahir bagi anak.

“Pada pelayanan ini, masyarakat sangat antusias untuk mengurus administrasi kependudukan, karena dengan adanya pelayanan Capil masuk desa utamanya pelayanan pencatatan perkawinan non muslim, masyarakat Luwu Timur yang belum memiliki kutipan akta perkawinan dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya tanpa harus mengurus ke kabupaten lagi,” urai Rosmala.

“Kami berharap agar semua masyarakat di Kabupaten Luwu Timur tertib administrasi kependudukan,” kuncinya. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bapemperda DPRD Makassar Fokus Tuntaskan 15 Ranperda Prioritas Tahun 2025

Budiman Buka Kejuaraan Sepakbola “Forkopimda Lutim Cup I Tahun 2023”

Bupati Luwu Timur Ajak KONI Libatkan Dunia Usaha Untuk Pembinaan Olahraga

KPU Kota Palopo Tetapkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Najamuddin Tutup Bola Voli Garuda MTH Cup II

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bapelitbangda Gelar FGD Review RTRW Luwu Timur
Next Article Anggota DPRD Luwu, Ikut Padamkan Kebakaran Hutan Pinus di Bastura

You Might Also Like

Luwu Timur

Ritual Adat “ Mecaru “ Di Kertoraharjo Dihadiri camat Tomtim bersama Pj Desa

24 Juni 2024
Luwu Timur

Pemkab Lutim Terima Dua Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Selatan

2 Maret 2023
Politik

Ruang Legislator di Palopo akan Berwarna Warni

4 September 2014
Luwu Timur

Peringati 10 Muharram 1442 Hijriyah, Husler Ikuti Tablig Akbar bersama Warga Desa Libukan Mandiri

29 Agustus 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?