BerandaNewsHukumTega..!!.. Seorang Paman di Luwu Utara, Cabuli Ponakannya Selama Tiga Tahun

Tega..!!.. Seorang Paman di Luwu Utara, Cabuli Ponakannya Selama Tiga Tahun

LUWU UTARA – Darwis (47) seorang petani dari Desa Sulaku, Kecamaatan Rampi, Luwu Utara, diamankan polisi, karena tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah kelas 6 SD.

Korban merupakan anak dari saudara istri pelaku. Darwis diamankan oleh personil Polsek Masamba dirumahnya di Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Senin (2/12/2019).

“Pelaku melakukan aksinya selama tiga tahun mulai dari tahun 2017,” ujar Kanit Reskrim Polsek Masamba, Aiptu Muhammad Yusuf, kepada awak media, Selasa (3/12/2019).

Aiptu Muhammad Yusuf, melanjutkan, pelaku terakhir melakukan aksinya bulan September 2109. Awalnya pelaku menyuruh korban mencari uban dan memijat dirinya, usai mencabut uban, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban mengelak dan pelaku langsung mengancamnya korban.

“Pelaku mengancam korban akan memukul korban jika korban memberontak dan memberi tahu orang lain,” jelasnya.

Yusuf, melanjutkan, jika ingin melakukan aksinya pelaku selalu mengejar korban bahkan menjemput korban ke sekolah dan membawanya ke suatu tempat agar ia bisa mencabuli korban.

“Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan pasal 81 ayat 1 UUD RI tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2012 tantang perlindungan anak,” tutupnya.

Laporan: Putri Anggraeni, Luwu Utara

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News