Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tega..!!.. Seorang Paman di Luwu Utara, Cabuli Ponakannya Selama Tiga Tahun
HukumNews

Tega..!!.. Seorang Paman di Luwu Utara, Cabuli Ponakannya Selama Tiga Tahun

Redaksi
Redaksi Published 3 Desember 2019
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU UTARA – Darwis (47) seorang petani dari Desa Sulaku, Kecamaatan Rampi, Luwu Utara, diamankan polisi, karena tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah kelas 6 SD.

Korban merupakan anak dari saudara istri pelaku. Darwis diamankan oleh personil Polsek Masamba dirumahnya di Desa Sulaku, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Senin (2/12/2019).

“Pelaku melakukan aksinya selama tiga tahun mulai dari tahun 2017,” ujar Kanit Reskrim Polsek Masamba, Aiptu Muhammad Yusuf, kepada awak media, Selasa (3/12/2019).

Aiptu Muhammad Yusuf, melanjutkan, pelaku terakhir melakukan aksinya bulan September 2109. Awalnya pelaku menyuruh korban mencari uban dan memijat dirinya, usai mencabut uban, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban mengelak dan pelaku langsung mengancamnya korban.

“Pelaku mengancam korban akan memukul korban jika korban memberontak dan memberi tahu orang lain,” jelasnya.

Yusuf, melanjutkan, jika ingin melakukan aksinya pelaku selalu mengejar korban bahkan menjemput korban ke sekolah dan membawanya ke suatu tempat agar ia bisa mencabuli korban.

“Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan pasal 81 ayat 1 UUD RI tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2012 tantang perlindungan anak,” tutupnya.

Laporan: Putri Anggraeni, Luwu Utara

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Limbah Sulfur di Pulau Mori, WALHI Sulsel Sebut PT Vale Lakukan Praktek Kejahatan Lingkungan

Lurah Balo-Balo Dimutasi, Posisinya Digantikan Istri Sendiri

Antisipasi Kecurangan, Seribu Pemuda BAIK Dibentuk

Kader PKS Saling Dorong Petugas, Satu Terluka

Sadis!!! Wanita Asal Nuha Diperkosa Lalu Ditikam Dibagian Perut

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dalam Sehari, Bupati Husler Hadiri Dua Perayaan Natal Di Tomoni
Next Article Polisi Berjaga di Dua Gereja di Baebunta

You Might Also Like

Metro

Sudah Dibubarkan, HTI Palopo Tetap Berdakwah

9 Mei 2017
Metro

Korban Aviastar Akan Dievakuasi ke Makassar

6 Oktober 2015
News

Jalur Maritim Lutim Hanya Dijaga Lima AL

19 Juli 2016
Hukum

Bupati Lutim Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

2 September 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?