Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Permintaan Eksekusi tidak Dikabulkan, Penggugat Lahan di Palopo, Segel sejumlah Toko
News

Permintaan Eksekusi tidak Dikabulkan, Penggugat Lahan di Palopo, Segel sejumlah Toko

Redaksi
Redaksi Published 25 Februari 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU – Puluhan massa menyegel sejumlah toko perhiasan emas di Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin 24/02/20.

Penyegelan dilakukan, setelah upaya mediasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, Hasanuddin, menemui jalan buntu.

Allung Padang, selaku penggugat, memutuskan untuk mengerahkan massa, menyegel puluhan toko di Jalan Durian. Kawat berduri, melintang di pintu masuk toko perhiasan dan elektronik. Akibatnya, aktifitas jual-beli di kawasan tersebut, lumpuh total.

“Tidak ada undang-undang atau aturan yang melarang, kami memagari lahan kami sendiri. Lahan ini, sudah habis kontrak sejak tahun 2016, dan kalau mau lanjut berjualan, silakan berhubungan dengan kami selaku pemilik lahan,” kata Allung, sambil berorasi dan meminta seluruh toko segera tutup.

Allung mengklaim, lahan tempat belasan toko tersebut berdiri, adalah miliknya. Dan kontraknya dengan Pemerintah Kota Palopo, sudah berakhir sejak tahun 2016, sehingga menurut dia, segala aktifitas jual-beli di atasnya, harus melalui dirinya, selaku pemilik lahan.

“Dalam proses sengketa, baik di Pengadilan Negeri Palopo, maupun pengadilan Tinggi dan putusan kasasi, semuanya kami menangkan, dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga panitera pengadilan, harusnya sudah melakukan eksekusi atau pengosongan lahan,” ujarnya.

Namun permohonan eksekusi yang diajukan ke panitera pengadilan, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga menurut Allung Padang, panitera Pengadilan Negeri Palopo, selaku jurusita, tidak menjalankan perintah undang-undang.

“Yang jadi pertanyaan kami, ada apa, sehingga sampai detik ini, Pengadilan tidak segera melakukan eksekusi,” ujarnya.

Adapun ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, Hasanuddin, mengatakan, permohonan eksekusi yang diajukan Allung Padang selaku pihak penggugat, memang belum dapat dilakukan. Alasannya kata dia, terdapat gugatan baru dengan obyek yang sama.

“Sehingga sampai hari ini, kami meminta kepada pengugat, untuk bersabar, karena itu tadi, ada pihak lain yang juga melakukan gugatan, jangan sampai kami eksekusi, ternyata pihak penggugat lainnya, memenangkan gugatannya,” kata Hasanuddin.

Jika semua gugatan atas lahan tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan melalui jurusita, pasti akan melakukan eksekusi, sesuai amar putusannya.

Aksi penyegelan puluhan toko di Jalan Durian, dikawal puluhan polisi dari Polres Palopo dan Polsek Wara. Setelah melakukan penyegelan, massa kemudian membubarkan diri.

Laporan: Marwan Simalla, Palopo

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kasat Reskrim Luwu, Bagikan Tips Aman saat Mudik

Jembatan Penghubung Transmigrasi Mahalona Ambruk

Tokoh Masyarakat Rantetayo Dukung Pasangan Nico-Victor

Anggaran PSU Palopo Dipangkas Sekitar Rp1 Miliar, KPU Mengaku Siap Menyesuaikan

PDIP Tawarkan Kader Di Pilkada Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Diduga Karena Api Rokok, Satu Rumah di Lamunre, Habis Terbakar
Next Article Kerjasama BPS, Diskominfo Lutim Lakukan Pembinaan Dan Penerapan Aplikasi SIMDASI

You Might Also Like

Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Metro

Keberadaan PPID di Lutra Dinilai Mati Suri

22 Agustus 2013
Ekonomi

Harga Sembako di Lutra Naik Hingga 20 Persen

11 Juni 2015
Politik

Andi Fauziah Serap Aspirasi Masyarakat

29 Desember 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?