BerandaNewsHukumBerstatus Tersangka, Eks Kadis Sosial Luwu, Ditahan

Berstatus Tersangka, Eks Kadis Sosial Luwu, Ditahan

LUWU – Mursyid, mantan Kepala Dinos Sosial Kabupaten Luwu, mendekam di sel tahanan Polres Luwu. Dia tidak sendiri, polisi ikut menahan Asmawi Alwi, juga eks pejabat pada dinas sosial.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris, Faisal Syam, mengatakan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp 120 juta.

“Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Luwu,” kata Faisal Syam, Rabu 10 Juni 2020.

Saat pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Luwu, kedua tersangka dalam kondisi sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres Luwu.

“Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar,” ujarnya.

Adapun Lukman S Wahid, kuasa hukum kedua tersangka, membenarkan kliennya kini, menjalani kurungan badan di Polres. Keduanya dititip di Polres karena Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi covid-19.

“Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota, rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kita ajukan ke Kejari,” kata Lukman.

Lukman mengaku masih berada di Polres Luwu, mendampingi kedua kliennya.

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News