Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Berstatus Tersangka, Eks Kadis Sosial Luwu, Ditahan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Berstatus Tersangka, Eks Kadis Sosial Luwu, Ditahan
HukumLuwu

Berstatus Tersangka, Eks Kadis Sosial Luwu, Ditahan

Redaksi
Redaksi 10 Juni 2020
Share
SHARE

LUWU – Mursyid, mantan Kepala Dinos Sosial Kabupaten Luwu, mendekam di sel tahanan Polres Luwu. Dia tidak sendiri, polisi ikut menahan Asmawi Alwi, juga eks pejabat pada dinas sosial.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, Ajun Komisaris, Faisal Syam, mengatakan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017. Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, mencapai Rp 120 juta.

“Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Luwu,” kata Faisal Syam, Rabu 10 Juni 2020.

Saat pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Luwu, kedua tersangka dalam kondisi sehat.

BACA JUGA:

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres Luwu.

“Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar,” ujarnya.

Adapun Lukman S Wahid, kuasa hukum kedua tersangka, membenarkan kliennya kini, menjalani kurungan badan di Polres. Keduanya dititip di Polres karena Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi covid-19.

“Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota, rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kita ajukan ke Kejari,” kata Lukman.

Lukman mengaku masih berada di Polres Luwu, mendampingi kedua kliennya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

Pemkab Lutim Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

Selisih Dana Pinjaman Rp1,65 Miliar Seret Mantan Wabup Lutim ke Meja Penyidik

Bupati Irwan Dukung Pembangunan Rutan di Lutim, Segini Lahan yang Disiapkan

Pisah Sambut Kajari Lutim, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Positif Covid Capai 355 Orang, Masyarakat Apresiasi Kerja TGTPP Lutim
Next Article Jubir GTPP Covid Lutim Laporkan Perkembangan Corona Ke TGTPP Provinsi Lewat Vidcon
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?