Polisi Kembali Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Luwu Timur

Redaksi
Redaksi

LUTIM,LUWURAYA.com– Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan kini sudah di amankan di kantor sat resnarkoba polres lutim. Kamis (10/08/2020).

Kasat Narkoba Polres Lutim, AKP Juddi Titalepta membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“benar, personil berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar/penyalahguna Narkotika jenis sabu di Desa Ussu Kecamatan Malili” Katanya.

Dijelaskannya, Penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang di terima sat resnarkoba polres luwu timur yang perihalnya tentang adanya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut di kecamatan malili.

‘’kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian personil opsnal narkoba polres luwu timur yang di pimpin oleh kasat narkoba res lutim didampingi KBO narkoba melakukan penyidikan” Jelasnya.

Selang beberapa waktu, personel menangkap tersangka dilokasi yang sesuai dengan laporan masyarakat

‘’dari hasil penangkapan kami mengamankan tersangka dengan inisial FP (37) bersama dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) sashet plastik berisikan butiran bening yg di duga narkotika jenis sabu seberat 4,86 gram ‘’ jelas kasat narkoba.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruangan satres narkoba polres luwu timur guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Rif)

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Luwuraya.com