Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Iuran Jaminan Kesehatan Secara Virtual
Luwu Timur

Pemkab Lutim Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Iuran Jaminan Kesehatan Secara Virtual

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 25 November 2020
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 yang berkaitan Tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual bertempat di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (25/11/2020).

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen, Komaedi. Sementara Perwakilan Pemkab. Luwu Timur diikuti Asisten Administrasi Umum, Askar didampingi Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah, Ramadhan Pirade, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rosmini Pandin dan Fadillah Rum perwakilan dari BPJS Kesehatan.

Dalam sambutannya, Komaedi mengatakan, kita semua harus fokus dengan keadaan ditengah jeratan pandemi covid19 dan sesegera mungkin untuk dapat mengatasi serta keluar dari pandemi ini. Oleh karena itu, guna mencegah penyebarannya maka seluruh masyarakat di wajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Sarana untuk mewujudkan protokol kesehatan tersebut, Pemerintah telah menetapkan program jaminan sosial Kesehatan melalui BPJS Kesehatan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menyebutkan bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Komaedi.

Lanjut Komaedi, melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak Apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, dan memasuki usia pensiun.

“Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, untuk mewujudkan tujuan jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang bertujuan atau yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip gotong royong dan nirlaba keterbukaan kehati-hatian, akuntabilitas, probabilitas, kepesertaan bersifat wajib, hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta,” tandas Komaedi. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Dua Bakal Calon Ambil Formulir Pendaftaran Ketua KONI Luwu Timur

Disdagkop-UMKP Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Pengurus Koperasi

TP PKK Luwu Timur Gelar Peringatan HKG Ke-50

Jelang HUT Ke – 20 Lutim, Panitia Terus Mantapkan Kesiapan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lomba Bunga Male Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Luwu Timur
Next Article Pjs Bupati Luwu Timur Ikuti Penyerahan DIPA Oleh Presiden RI Joko Widodo Via Virtual

You Might Also Like

Luwu Timur

Pantau Proses Pencoblosan, Kadis Kominfo : Alhamdulillah Semua Aman dan Kondusif

14 Februari 2024
Metro

Judas: Pakai Otak Kalau Menilai Kinerja Pemerintah

26 Februari 2014
Luwu Timur

Bupati dan Sekda Luwu Timur Ikuti Peringatan Hakordia Tahun 2022 Secara Virtual

9 Desember 2022
Luwu Timur

H. April : Lutim Tagguh Bencana Adalah Cita-Cita Bersama

4 Desember 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?