Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Bekuk 2 Pemuda Saat Jemput Kiriman Tembakau Gorilla di Ekspedisi
Luwu TimurNews

Polisi Bekuk 2 Pemuda Saat Jemput Kiriman Tembakau Gorilla di Ekspedisi

Redaksi
Redaksi Published 17 Desember 2020
Share
1 Min Read
SHARE

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur bekuk dua orang pelaku diduga pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis).

Keduanya diketahui berinisial MA (27) dan WP (23) warga desa Sorawako, Kecamatan Nuha, yang diamankan di Desa Wandula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Rabu 16/12/2020.

‘’Pelaku diamankan Pada hari rabu tanggal 16 desember 2020 sekitar jam 13.30 wita, WP (23) diamankan di desa Wawondula, Kecamatan Towuti,‘’ Kata Kasat Narkoba AKP Juddi titalepta.

Pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari Bea Cukai Luwu Timur tentang adanya pengiriman Narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis) menggunakan jasa pengiriman TIKI (ekspedisi) yang akan di kirim ke Kecamatan Towuti, menggunakan armada transportasi umum.

‘’Berdasarkan informasi tersebut, Tim Polisi bersama tim dari Bea Cukai melakukan kordinasi bersama pihak TIKI yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang menjemput barang pesanannya (Tembakau Gorilla) ‘’. Terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 sachet besar berisi tembakau gorilla seberat 28 gram, dan 2 sachet besar tembakau gorilla dengan berat 275 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.(rif)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Wujudkan lalin Aman dan Lancar, Pemkab Lutim Gelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bupati Budiman Hadiri Camp Natal Persekutuan Kaum Bapak Gereja Wotu – Wilayah I Tana Luwu

Mudahkan Anak-Anak, Dinas Dukcapil Lutim Kolaborasi Mitra Usaha untuk Pemanfaatan KIA

Indah Narasumber Rapat Koordinasi Pembangunan Perkebunan

Verifikasi Honorer K-2, Pemkab Lutim Libatkan LSM dan Jurnalis

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sekda Bahri Suli Buka kegiatan FGD BPS Lutim
Next Article Total Pasien Sembuh Mencapai 1.811 Orang Dari 1.914 Kasus Dan 1 Pasien Meninggal

You Might Also Like

Politik

Pemkab Lutim Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

30 Juni 2025
Luwu Timur

Bahas Pola Ruang, Pemkab Lutim Kunker di Kabupaten Poso

29 Agustus 2022
Luwu Timur

7 Pejabat Eselon III dan IV di Luwu Timur Dilantik

27 Maret 2014
Luwu Timur

Apkasi Bidang Pendidikan Sosialisasi Program Unggulan di Luwu Timur 

27 Februari 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?