Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur bekuk dua orang pelaku diduga pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis).
Keduanya diketahui berinisial MA (27) dan WP (23) warga desa Sorawako, Kecamatan Nuha, yang diamankan di Desa Wandula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Rabu 16/12/2020.
‘’Pelaku diamankan Pada hari rabu tanggal 16 desember 2020 sekitar jam 13.30 wita, WP (23) diamankan di desa Wawondula, Kecamatan Towuti,‘’ Kata Kasat Narkoba AKP Juddi titalepta.
Pelaku dibekuk berdasarkan informasi dari Bea Cukai Luwu Timur tentang adanya pengiriman Narkotika jenis tembakau gorila (tembakau sintetis) menggunakan jasa pengiriman TIKI (ekspedisi) yang akan di kirim ke Kecamatan Towuti, menggunakan armada transportasi umum.
‘’Berdasarkan informasi tersebut, Tim Polisi bersama tim dari Bea Cukai melakukan kordinasi bersama pihak TIKI yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang menjemput barang pesanannya (Tembakau Gorilla) ‘’. Terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 sachet besar berisi tembakau gorilla seberat 28 gram, dan 2 sachet besar tembakau gorilla dengan berat 275 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.(rif)




