Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur kembali mengamankan satu orang pelaku diduga pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat 15/01/2021.
Diketahui identitas pelaku Inisial AL (33), warga Kecamatan Wasuponda, diamankan sekitar pukul 15.30 wita, di Wisma Fatma, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan, Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 sachet berisi butiran bening diduga sabu dengan berat bruto 0,20 Gram, dan 1 bungkus rokok.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Juddi Titalepta membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
“Satu orang telah diamankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna penyidikan lebih lanjut” Kata AKP Juddi Titalepta, Selasa 19/01/21.
Adapun kronologis penangkapan tersebut berawal pada saat Sat Res Narkoba Lutim mendapat informasi bahwa ditempat tersebut sering terjadi tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, personil Sat Narkoba dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Lutim IPDA Ridwan Parintan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dilokasi, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu yang dan diakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya.(rif)




