Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tingkat Kepatuhan LHKPN Luwu Timur Sudah 100 %
Luwu Timur

Tingkat Kepatuhan LHKPN Luwu Timur Sudah 100 %

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 2 April 2021
Share
1 Min Read
SHARE

LUTIM – Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Luwu Timur sudah 100 persen alias tuntas.

Hal ini disampaikan oleh Admin pengelola LHKPN Kabupaten Luwu Timur, Yerislin Wuala yang dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (02/04/2021).

Menurut Yeris, LHKPN Luwu Timur sudah rampung 100 persen pada 31 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, berarti masih belum melewati deadline yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Iya, jadi LHKPN Lutim sekitar pukul tujuh malam tanggal 31 Maret 2021 kita sudah rampungkan karena hanya tersisa satu orang lagi yang diupload, yang pasti LHKPN Lutim sudah rampung 100 persen sebelum batas waktu dari KPK,” terang Yeris.

Sementara dari tabel Admin LHKPN KPK juga terlihat bahwa untuk Kabupaten Luwu Timur dari 300 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100%.

Terkait pelaporan LHKPN ini, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Masdin mengharapkan agar kedepannya seluruh wajib LHKPN agar bisa melaporkannya lebih awal karena ini merupakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sesuai ketentuan Perundang-Undangan.

“Semoga kedepannya seluruh wajib LHKPN bisa melaporkan lebih awal sebelum deadline KPK,” harap Masdin. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Firman Udding: Turnamen Panahan Bupati Cup I Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lutim

Hari Ini Total Sembuh Dari Covid 440, 11 Kasus Baru dan 1 Pasien Positif Meninggal

Bupati Lutim Hadiri Ceramah Subuh Ustadz Das’ad Latief di Mangkutana

Panwascam Kota Palopo Resmi Dilantik, Diharapkan Jaga Independensi

Reskrim Polres Lutim Berhasil Menekan Angka Kriminalitas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Career day, Wabup Budiman Sambut Pelajar SMP YPS Singkole Sorowako
Next Article Hari Ini Angka Pasien Sembuh Kembali Tambah 10, 19 Kasus Baru dan 2 Meninggal

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Segera Undang Stakeholder Bahas Hutan Lindung

15 Agustus 2016
Luwu Timur

Roadshow Kebudayaan di Kecamatan Burau, Bupati Budiman Ajak Masyarakat Jaga Kearifan Lokal

28 Agustus 2023
Luwu Timur

Ibas Intruksikan Penataan Anjungan Sungai Malili dan Andi Nyiwi Park

14 Maret 2025
Luwu Timur

Lomba Makeover, Dorong Posyandu di Luwu Timur Berkinerja Baik

22 Desember 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?