Fraksi Hanura meminta Bupati Luwu Timur untuk warning PT. Start Mitra Sulawesi (SMS), Jumat (25/06/21).
Hal itu disampaikan Alpian selaku juru bicara Partai Hanura pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam rapat tersebut, Alpian menegaskan Warning tersebut didasari dengan adanya sejumlah kegiatan fisik yang dikerjakan namun tidak menghasilkan kualitas atau mutu pekerjaan yang diharapkan dan ini dapat merugikan masyarakat dan daerah ini sendiri.
“Contohnya Proyek peningkatan jalan didesa Ujung Baru, kecamatan Tomoni dan desa Margolembo, kecamatan Mangkutana misalnya, telah mengalami kerusakan. Begitu pula, proyek peningkatan jalan didesa Kalatiri dan desa Batu Putih kecamatan Burau, dimana sejumlah titik pekerjaan terlihat mengalami kerusakan dengan kondisi retak dan bahkan ada yang nyaris ambruk Padahal proyek yang dikerjakan oleh PT Star Mitra Sulawesi pelaksanaannya telah berakhir tanggal 30 Desember 2020 atau usia pekerjaan tersebut belum cukup enam bulan,” tegas Alpian dihadapan Bupati Luwu Timur.
Oleh karena itu, lanjuta Alpian, Fraksi Hanura meminta Bupati agar mendesak dinas PUPR dan kontraktor pelaksanan pekerjaan dalam hal ini PT. SMS untuk segera melakukan perbaikan pekerjaan dengan mengedepankan mutu kontruksi.
“Fraksi Hanura meminta kepada Bupati agar memberikan “Warning” kepada para rekanan termasuk PT Star Mitra Sulawesi agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat mematuhi Undang – Undang,” papar Alpian.
Alpian menambahkan, sesuai UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat (1) yakni dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa atau Sub Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
“Kami juga menyarankan agar Bupati turun langsung melakukan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi Pasal 132 dimana Pengawasannya dilakukan oleh Bupati / walikota, dan Pasal 133 huruf d yakni pengawasan terhadap manajemen mutu kontruksi. Hal ini kami harapkan agar realiasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan dilapangan sejalan dengan harapan kita bersama – sama dalam asas mutu pekerjaan yang baik,” jelas Alpian.(rif)




