Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gandeng BKN RI, PNS Luwu Timur dibekali Sosialisasi Aturan Disiplin PNS dan Manajemen Kinerja
Luwu Timur

Gandeng BKN RI, PNS Luwu Timur dibekali Sosialisasi Aturan Disiplin PNS dan Manajemen Kinerja

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 16 Desember 2021
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Puslatbang KMP LAN RI Makassar melakukan sosialisasi implementasi peraturan Perundang-Undangan yang berlangsug di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (16/12/2021).

Sosialisasi implementasi peraturan Perundang-Undangan ini mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja yang diikuti para Kepala OPD, Sekretaris, Kasubag Kepegawaian dan staf yang berlangsung selama dua hari 16-17 Desember 2021.

Sekertaris BKPSDM, Basruddin dalam laporannya mengatakan, perubahan regulasi PP 53 Tahun 2010 ke PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengamanatkan beberapa perubahan jenis hukuman. Salah satunya bagi Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang di jatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Lanjut Basruddin, terbitnya peraturan Menpan Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kerja PNS merupakan perwujudan teknis dari PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

“SKP yang semula berbasis kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome,” tandasnya.

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN RI, Dr. Ahmad Syauki mengatakan, BKN sangat mengapresiasi kegiatan hari ini karena di Sulawesi Selatan baru Provinsi Sulsel dan Pemda Luwu Timur yang melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini.

Lanjut Ahmad Syauki, PP Nomor 94 Tahun 2021 perlu disosialisasikan karena regulasi ini menyangkut kewajiban dan larangan PNS yang sudah di perbaharui. Salah satunya berkaitan dengan sanksi PNS itu bisa sampai pemecatan.

Mewakili Bupati, Staf Ahli Pembangunan, AR. Salim mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk menambah pengetahuan para PNS berkaitan dengan aturan-aturan terbaru berkaitan dengan Disiplin ASN dan SKP sebagai salah satu kewajiban ASN.

“Saya letakkan harapan besar kepada bapak/ibu semua menjadi pionir terciptanya ASN yang mampu merubah paradigma lama ASN sehingga terwujud budaya kerja yang baik sesuai kode etik dan aturan kerja PNS,” katanya.

Tantangan kedepan, kata AR. Salim, birokrasi diharapkan mampu untuk membangun dan mendorong bekerjanya sistem dan manajemen Pemerintahan serta pembangunan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

“Saya mengingatkan bahwa sosialisasi hari ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme PNS sehingga tercipta SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan tupoksinya,” tutupnya. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Luwu Timur Segera Launching Gedung Baru Perpustakaan Yang Megah

Dihadiri 43 Angkatan, Reuni Akbar SMP-SMA Malili Sukses

Bupati Lutim Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Matoto Dihadapan Kementrian ATR / BPN

Ketua DPRD Lutim Apresiasi Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Politeknik Sorowako

Pengukuhan Mincara Malili, Pemerintah Lutim Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Adat

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kadis DLH Lutim Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Minimalisir Penggunaan Sampah Plastik
Next Article Buka Rakor, Bupati Lutim : PKK Berperan Sebagai Mitra Strategis Pemerintah

You Might Also Like

Metro

Bupati Lutim Tinjau Ambulans Terapung di Danau Towuti, Andalan Warga Loeha Raya

4 Agustus 2025
4
Foto

Foto: Penyerahan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Palopo

22 Januari 2025
Hukum

Proyek Pasar Tomoni Jadi Sorotan, Polres Luwu Timur Mulai Bertindak

22 Desember 2024
Metro

190 PLTS Akhirnya Mulai Tersalur

26 Juni 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?