Kondisi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilaksanakan oleh PT Vale Indonesia, membuat tim dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal MK RI, Prof M Guntur Hamzah mengunjungi Kabupaten Luwu Timur, Jumat (25/2) kemarin.
Menurut Guntur, kunjungan tersebut bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap daerah yang mengelola sumber daya alam.
“Perusahaan Tambang Luwu Timur yakni PT. Vale Indonesia Sorowako, sudah mendapat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup RI yang artinya pengelolaan SDA yang dilakukan PT. Vale sudah baik. Jika pengelolaan SDA yang dilakukan PT. Vale masih merah, dipastikan MK tidak akan datang ke Kab. Luwu Timur,” ungkap Guntur saat memberikan pemaparannya pada Seminar Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan UUD 1945, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Jumat (25/02/2022).
Menurutnya, MK ingin memastikan bahwa sejauh manakah pihak swasta menaati putusan MK, sehingga pihaknya mengunjungi langsung daerah-daerah yang mengelola sumber daya alam termasuk pengelolaan Tambang Nickel di Luwu Timur.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggandeng Mahkamah Konstitusi guna menggelar seminar nasional tentang pengelolaan SDA. Selain dari MK, juga turut hadir sebagai pembicara Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan perwakilan manajemen PT. Vale Indonesia (PTVI), Adli Lubis.
I Gusti Ayu menjelaskan bahwa pengelolaan SDA yang tidak baik akan menyebabkan eksploitasi yang berlebihan. “Karena setiap orang akan memaksimalkan pemanfaatan tanpa mempertimbangkan ketersediaan sumber daya alam dimasa mendatang. Contoh sumber daya alam jenis ini adalah sumber daya ikan, padang penggembalaan bersama, dan sumber daya air,” ujarnya.
Dia juga Tanpa adanya regulasi dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan SDA, sambungnya, kebebasan yang tidak terkendali atas eksploitasi SDA dapat mengakibatkan kerusakan bagi masyarakat itu sendiri.
Sementara itu dari Manajemen PT. Vale Indonesia (PTVI), Adli Lubis menyampaikan bahwa, aktivitas penambangan nickel PT. Vale dalam upaya penerapan energi terbarukan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 365 MW.
“Aktifitas tersebut guna mengurangi emisi karbon sebanyak 1 juta ton sesuai komitmen PTVI untuk mengurangi emisi karbon 33% di tahun 2030 dan pada tahun 2050 sudah mencapai karbon netral,” jelas Adli Lubis.
Dia juga menyebutkan untuk mengurangi dampak emisi karbon, PTVI juga akan menerapkan pemakaian kendaraan listrik. Alat mobilitas tersebut berupa mobil elektrik kapasitas 70 ton yang diimpor dari China dan rencananya akan diterima pada Juni 2022. “Jika program mobil listrik berhasil maka akan diaplikasikan secara massal pada 2023 sampai 2025,” kata Adli.




