LUWU TIMUR – Panitia Pemilihan (Panli) Wakil Bupati Luwu Timur Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 akhirnya membuka pendaftaran calon Wabup mulai hari ini, Kamis (07/04/2022), dimana pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panli Wakil Bupati, Aripin, S.Ag., 4 April 2022.
Hal tersebut dalam rangka pengisian Jabatan Wakil Bupati Luwu Timur sesuai dengan Amanat Pasal 154 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 23 hurufd Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2019, dengan ini mengumumkan pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Waktu Pendaftaran Penerimaan Berkas 28 April – 20 Mei 2022
Adapun persyaratan sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
5. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana makar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulangi tindak pidananya;
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara;
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;

13. Tidak berstatus sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Bupati/Wakil Bupati dari Daerah lain;
14. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Bupati/Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain;
15. Tidak berstatus sebagai pejabat Gubernur pejabat Bupati;
16. Memahami visi, misi dan program strategis dalam RPJMD Kabupaten Luwu Timur;
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan dengan melampirkan persetujuan pimpinan atau partai;
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan dengan melampirkan surat persetujuan pemberhentian dari yang berwenang;
19. Menyatakan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
20. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
21. Menyertakan daftar riwayat hidup; dan
22. Tidak berstatus sebagai anggota Panlih.
Berkas pendaftaran beserta lampirannya diserahkan secara langsung atau dikirim dalam amplop tertutup paling lambat tanggal 20 Mei 2022 pukul 16:00 Wita ke Panitia Pemilihan Wakil Bupati Luwu Timur, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah Malili, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Contact Person:
ANDI BESSE PANANGNGARENG ( 0812 4326 4366 )
HENDRA ( 0823 4902 0131 )
Adapun Ketentuan pendaftaran Calon Wakil Bupati Luwu Timur dengan nelampirkan :
A. Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal Calon Wakil Bupati;
B. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
C. Fotokopi surat keputusan Kepangkatan Kepegawaian dan fotokopi surat keputusan menduduki jabatan;
D. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan;
E. Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan secara rohani dan jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
F. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Wakil Bupati;
G. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon Wakil Bupati;
H. Surat tanda terima laporan kekayaan Calon Wakil Bupati dari Instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara;
I. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon Wakil Bupati;
J. Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon Wakil Bupati;
K. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon Wakil Bupati, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPTP) Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon wakil Bupati untuk masa 5 (lima) tahun terakhir dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Calon yang bersangkutan terdaftar;
L. Surat persetujuan pengunduran diri sebagai anggota DPR-RI, anggota DPD-RI anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan dari pimpinan atau partai politik yang bersangkutan;
M. Surat persetujuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan dari yang berwenang;
N. Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon Wakil Bupati;
0. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4X6.
Menyiapkan softcopy dalam bentuk Powerpoint (PPT) dari bahan paparan (presentasi), yang disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan Presentasi (Jadwal ditentukan kemudian).
Berkas yang sudah diserahkan atau dikirimkan, menjadi milik Panitia Pemilihan dan tidak dapat diminta kembali.
TAHAPAN PEMILIHAN
1. SELEKSI ADMINISTRASI:
a. Panitia Pemilihan melakukan Verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
b. Panitia Pemilihan menetapkan dan mengumumkan Bakal Calon, Calon Terpilih sesuai ketentuan.
2. SELEKSI KAPABILITAS:
a. Pemaparan Makalah;
b. Penilaian Rekam Jejak; dan
c. Wawancara.





