LUWU TIMUR – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Lutim bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur dan beberapa OPD terkait berguru di Yogyakarta terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perijinan Berbasis Risiko yang diterima oleh kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, Selasa (24/05/2022).
Kunjungan Pansus DPRD Luwu Timur ke kota wisata Yogyakarta untuk melihat dan mempelajari isi Perda yang sudah dibuat dan dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui unit kerja DPMPTSP tentang perijinan berbasis risiko yang baru akan disusun Ranperda-nya oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD.
Ketua Pansus II DPRD Luwu Timur, Najamuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, Kota Yogyakarta dipilih untuk berguru dalam rangka penyempurnaan Ranperda perijinan berbasis risiko yang baru disusun oleh pemerintah kabupaten dan DPRD Luwu Timur. “Di Yogyakarta Perda-nya sudah selesai termasuk Perwali-nya,” jelasnya.
“Bahkan Perda-nya sudah dilaksanakan, Perda ini juga memudahkan bagi masyarakat dan pelaku usaha termasuk investor untuk berinvestasi di daerah,” kata Najamuddin.
Dia juga menjelaskan bahwa, Ranperda perijinan berbasis Risiko ini sebelum kita bahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah daerah tentu kita pelajari dan adopsi dulu kota atau kabupaten mana yang sudah memiliki dan melaksanakan Perda itu, salah satunya kota Yogyakarta.
“Sebelum ditetapkan jadi Perda, Pansus juga akan melakukan kajian khusus dan pendalaman dengan ahli termasuk melengkapi naskah akademik dan peraturan pemerintah pusat maupun Undang-Undang yang ada agar nantinya Perda ini, naskah dan seluruh isinya menjadi payung hukum bagi masyarakat dunia usaha yang memiliki legalitas dan memudahkan seluruh stackholder untuk berinvestasi di Bumi batara guru,” tandas Najamuddin.
Adapun Pansus II DPRD Luwu Timur terdiri dari, Aripin, Najamuddin Tugiat, Munir Rasak, Hj. Heriyanti Harun, Made Sariana, Sarkawi Hamid, Leonard Bongga, Aris situmorang dan Masrul suara.(*)




