LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Sidang Paripurna ke IV masa sidang ke III Tahun Sidang 2021/2022 dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Luwu Timur terhadap 3 buah Ranperda Tahap I Tahun 2022 sekaligus penetapan Pansus LHP-BPK TA. 2021.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, yang dihadiri langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama beberapa Kepala OPD, dan para Anggota DPRD Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman sebelum menyampaikan jawabannya mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem, maka secara garis besar Ia menyimpulkan bahwa keenam pemandangan umum fraksi telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab yang besar dari semua fraksi dengan memberikan saran yang bersifat konstruktif yang menunjukkan kebersamaan dengan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya, Bupati Budiman menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing sebagai berikut :
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PAN
yang disampaikan oleh Anggota DPRD, MASRUL SUARA :
Batasan usia dalam Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
“Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ujar Bupati.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi GOLKAR yang disampaikan oleh Anggota DPRD, NAJAMUDDIN, S.An :
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Fraksi Golkar berharap dengan adanya Ranperda ini Pemerintah daerah perlu mematangkan sistem perizinan dengan memudahkan warga untuk mendapatkan kepastian berusaha.

“Pemerintah daerah saat ini telah melakukan kegiatan pelayanan perizinan secara langsung ke masyarakat, yang dilakukan pada tahap awal pada kantor kecamatan secara berkala, dan selanjutnya akan dikembangkan di setiap desa. Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi PAN,” tuturnya menambahkan.
Sementara Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan kemampuan sistem jaringan, Bupati menyampaikan bahwa, Pemerintah daerah berusaha untuk memikirkan terkait dengan ketersediaan jaringan yang dapat menjangkau ke desa/kecamatan sehingga proses pengurusan IMB dapat dilakukan tanpa harus melakukan koordinasi langsung ke Dinas PUPR.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi GERINDRA yang disampaikan oleh Anggota DPRD, I WAYAN SUPARTA :
Pemerintah daerah telah mengapresiasi pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang telah mendukung adanya Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi PAN.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDl-PERJUANGAN yang disampaikan oleh Anggota DPRD EFRAEM, S.T.,M.M :
Pemerintah daerah telah mengapresiasi pemandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan yang telah mendukung adanya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem.
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi HANURA yang disampaikan oleh ALPIAN ALWI, A.Ma.,Pd :
Jumlah perkawinan pada usia anak dari data Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Timur menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif untuk tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematlan ibu dan anak, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya sumber daya manusia, sehingga Pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan usia anak.
“Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar,” imbuh Bupati Luwu Timur.
Terakhir, terhadap Pemandangan Umum Fraksi NASDEM yang disampaikan oleh I MADE SARIANA, SH :
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Fraksi Nasdem mengusulkan untuk dilakukan analisis atau kajian ulang terhadap judul Ranperda.
Pemerintah daerah telah melakukan analisis atau kajian ulang terhadap judul Ranperda, hal tersebut juga telah disarankan oleh Kementrian Hukum dan HAM agar materi muatan yang diatur terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah secara umum dengan mendasarkan dalam Pasal 2 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” tandas Bupati Luwu Timur, H. Budiman. (*)




