Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » RSUD I Lagaligo Tandatangani PKS Dengan Konsultan Hukum Muhammad Nur & Agus Melas Associates
Luwu Timur

RSUD I Lagaligo Tandatangani PKS Dengan Konsultan Hukum Muhammad Nur & Agus Melas Associates

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 23 Juni 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Wotu melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates.

Selaku Pihak Pertama, RSUD I Lagaligo Wotu diwakili oleh dr. Benny sebagai Direktur sementara pihak Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates, sebagai pihak kedua diwakili oleh Muhammad Nur. Penandatanganan PKS disaksikan oleh para pejabat dan staf di lingkungan RSUD I Lagaligo, Rabu (22/06/2022), di RSUD I Lagaligo Wotu.

Ruang lingkup kerjasama seperti yang tertuang dalam PKS mencakup Non Litigasi meliputi ; legal advice, legal drafting, legal opinion, somasi, negosiasi dan legal investigasi. Sedangkan untuk Litigasi meliputi ; Pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan pihak RSUD I Lagaligo dalam perkara pidana yang terkait dengan pekerjaan di RSUD I Lagaligo Wotu di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan negeri. Selain itu juga menyangkut sidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerjasama kedua pihak tidak memiliki jangka waktu atau batasan, namun dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.

Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Benny mengatakan, dengan adanya Perjanjian Kerjasama tersebut, diharapkan RSUD I Lagaligo akan lebih fokus lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi RSUD I Lagaligo karena apabila ada hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan persoalan hukum, kita sudah memiliki konsultan hukum yang ahli di bidangnya untuk membantu sekaligus mendampingi RSUD ILagaligo,“ tandas Dokter Benny. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi E-Sakip

Bupati dan Kepala OPD Tandatangani Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Pemkab Lutim

Hadiri Penamatan Siswa, Camat Tomtim Apresiasi TK Pratama Widyalaya Serati Dharma

DPRD Lutim Tetapkan Alat Kelengkapan

Pelayanan KB Serentak di Luwu Timur Capai 500 Akseptor

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article TK PAUD Makarti Puncak Indah Gelar Perpisahan dan Pelepasan
Next Article Bupati Lutim Hadiri Acara Syukuran Guru ASN PPPK Tahun 2021

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan Dari Kapolda Sulsel

5 Juli 2022
Luwu Timur

Bupati Kukuhkan Komisaris dan Direksi Empat BUMD Lutim

26 Maret 2015
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Minta Setiap Desa Punya Inovasi dan Program Unggulan

19 September 2022
Luwu Timur

Bupati Budiman Apresiasi Keberadaan Pospol Mahalona

5 Agustus 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?