LUWU TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Luwu Timur.
Laporan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus, KH. Suardi Ismali pada Rapat Paripurna, dengan agenda Laporan Pansus, Persetujuan Bersama sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dirangkaikan dengan penutupan masa sidang ke-III sidang 2021/2022 dan pembukaan masa sidang ke-I tahun sidang 2022/2023, Jumat (02/09/2022).
KH. Suardi Ismail mengungkapkan, tujuan Ranperda tersebut ialah Melindungi Kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, Mewujudkan Kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Selanjutnya, kata Suardi, Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, Mempertahankan keseimbangan ekologis, dan Mewujudkan revitalisasi pertanian.
Sebelum mengakhiri laporannya, KH. Suardi Ismail juga menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD Lutim, diantaranya :
Fraksi Nasdem berharap Pemerintah mulai memetakan data luas lahan pertanian yang telah dialihfungsikan ke non pertanian serta Luas lahan Pertanian di Luwu Timur saat ini baik yang bersifat tetap maupun sementara.

Fraksi Gerindra berharap, Pemerintah Daerah agar betul-betul melakukan pengawasan sehingga Ranperda ini berjalan dengan baik karena saat ini begitu pesatnya Perubahan alih fungsi lahan pertanian akibat dari pembangunan infrastruktur, ekonomi dan demografi suatu wilayah, perlahan menggeser lahan – lahan pertanian.
Sementara Fraksi PAN sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat kabupaten Luwu Timur.
Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kepada dinas Pertanian agar membuat pemetaan luasan areal pertanian secara menyeluruh, baik yang sudah menjadi areal pertanian maupun seluruh potensi yang masih mungkin untuk dijadikan areal pertanian.
Fraksi Hanura juga mengaharapkan Perda tersebut dapat memberi manfaat dan kemaslahatan bagi rakyat Kab. Luwu Timur. Dan meminta kepada Bapak Bupati untuk membuat Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda tersebut.
Terakhir Fraksi Golkar menyetujui dengan harapan agar penyusunan regulasi tidak hanya sekedar formalitas tapi betul-betul dikaji secara mendalam. Sehingga dengan diaturnya perda nanti, akan lebih cepat lagi menuju kemandirian pangan.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik dan Bupati Luwu Timur, H. Budiman. (*)




