Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Rapiuddin : Pahlawan Nasional Adalah Gelar Yang Diberikan Kepada Seseorang Yang Melawan Penjajah
Luwu Timur

Rapiuddin : Pahlawan Nasional Adalah Gelar Yang Diberikan Kepada Seseorang Yang Melawan Penjajah

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 6 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Staf Ahli Pembangunan Setdakab Luwu Timur, Rapiuddin Tahir mengatakan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Demikian yang disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (06/12/2022).

Hal ini, kata Rapiuddin, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

“Dalam pergerakan perjuangan melawan penjajah dan mempertahankan kemerdekaan RI tidak sedikit tokoh-tokoh dari Tana Luwu khususnya Kab. Luwu Timur terlibat didalamnya. Mereka telah mengorbankan harta bahkan jiwa mereka. Hal ini bisa kita buktikan dengan adanya 3 lokasi Makam Pahlawan di Kabupaten Luwu Timur,” ungkapnya.

Terakhir, Ia menilai bahwa, disadari bahwa proses pengajuan Gelar Pahlawan Nasional tidaklah mudah, ada syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi, prosesnya dilakukan secara berjenjang dari Usulan Pengajuan dari Bupati ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya kepada Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dan pada setiap tahapan akan dikaji oleh TP2GD masing-masing melalui Seminar, sarasehan atau kegiatan pendukung lainnya.

“Pada kesempatan ini pula kami menghaturkan Terima Kasih kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur yang telah memfasilitasi acara ini, dan kepada Ketua TP2GD Provinsi Sulawesi Selatan terima kasih sebesar besarnya atas kehadirannya, mohon arahan dan bimbingan kepada kami dan Tim yang telah kami bentuk,” jelas Rapiuddin Tahir.

Turut hadir Kepala Dinas Sosial P3A Lutim, Sukarti, para Narasumber diantaranya Ketua TP2GD Provinsi Sulsel, Prof. Andi Ima Kesuma, M.Pd., dan Ketua TP2GD Lutim, Amrullah Amir, SS., MA, Ph.D., Kepala OPD, Camat, dan perwakilan OPD. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Luwu Utara Jajaki Kolaborasi dengan TNI untuk Infrastruktur dan Pertanian

Kunker di Burau, Jayadi Nas Minta Kades Jadi Panutan Penerapan Protokol Kesehatan

Dishutbun Luwu Timur Sosialisasikan HTR

Diskominfo Libatkan PT.Vale Pada Kegiatan Media Gathering

Bupati Luwu Timur Tunjuk Tim Ahli Unhas untuk Evaluasi RS Atue

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kunjungi Lutim, Tim Verifikasi KKS Sulsel Lakukan Pemeriksaan Dokumen dan Peninjauan Lapangan
Next Article Bahas Tahapan Seleksi P3K Farmasi, Komisi I DPRD Lutim Gelar RDP

You Might Also Like

Luwu Timur

“Desa Manunggal Raih Juara Lomba Karaoke HUT RI ke-79 di Tomoni Timur, Disponsori Bio WIN”

14 Agustus 2024
Luwu Timur

Juara 1 Tk. Sulsel, Perpustakaan Nirwana Desa Bangun Jaya Dapat Hadiah 3,5 Juta

29 Juli 2020
Luwu Timur

Ini 16 Pemain Futsal Lutim yang Akan Berlaga pada Kejurda Sulsel di Makassar

2 Agustus 2023
Luwu Timur

Sufriaty Budiman Harap Pengurus BKMT Berkreasi dengan Kegiatan yang Bermanfaat

7 Juni 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?