LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lutim dengan agenda Penyerahan Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Penetapan Pansus, Rabu (15/02/2023).
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq, BM., didampingi Ketua Komisi I, Hj. Harisah Suharjo ini, turut pula dihadiri unsur Forkopimda Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD dan para Camat.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan Bahwa, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023.
“Melalui kesempatan ini perkenankanlah saya memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Budiman.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, kata Bupati, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah termasuk untuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang telah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kekhilafan,” tutup Bupati Lutim.
Usai menyampaikan sambutannya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan Ranperda tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq, BM. (*)





