Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPMPTSP Lutim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan SOP dan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha
Luwu Timur

DPMPTSP Lutim Gelar Konsultasi Publik Penyusunan SOP dan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 29 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Standar Operasional dan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha, di Aula DPMPTSP, Senin (28/08/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala DPMPTSP, Andi Habil Unru serta dihadiri Kepala OPD Lingkup Pemerintah Lutim, Manajemen PT. Vale, Tim Teknis, Globalindo Pronetwork, Yanwar Bumulo sekaligus narasumber serta para pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Habil Unru mengatakan bahwa, konsultasi publik terkait dengan penyelenggara perizinan berusaha, proses pembuatan SOP akan diprogramkan tahun ini.

“Kami dari PTSP berharap semoga SOP yang kami buat ini bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan kita semua terutama dari teman-teman OPD maupun tim teknis,” terang Andi Habil.

Sementara Yanwar Bumulo selaku narasumber menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana standar pelayanannya itu sebelum ditetapkan wajib untuk dipublikasi, di diskusikan dalam bentuk forum konsultasi publik.

“Untuk itu, hanya ada dua jenis perizinan yakni, perizinan berusaha dan perizinan non berusaha, serta hanya dua pelaksanaan yang ada di SOP terkait dengan perizinan berusaha yaitu kepala bidang dan kepala dinas,” kata Yanwar Bumulo.

“Jadi di SOP ini tidak menggambarkan hubungan antara pelaku usaha atau pemohon dengan instansi karena semuanya diakses melalui sistem OSS, sehingga instansi teknis atau tim teknis yang telah memvalidasi permohonan perizinan berusaha di sistem OSS maka barulah SOP mulai berjalan di PTSP,” jelasnya. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Resmikan Pasraman Widya Kencana Desa Rinjani

Pengunjung Minati Produk IKM Dekranasda Lutim Di Pameran Sulsel Craft 2022

Perwosi Lutim Tampil Memukau Pada Lomba Senam Kreasi Tingkat Sulsel

Ini Jadwal Pengambilan Kartu Tes CPNS Luwu Timur

Syukuran Panen di Mahalona, Husler : Infrastruktur Jalan Tetap di Lanjutkan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Ketaspenan Untuk PPPK Formasi 2022
Next Article Bupati bersama Ketua Dekranasda Lutim Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sulsel

You Might Also Like

Luwu Timur

Pasien Positif Covid-19 Di Luwu Timur Bertambah 3 Orang

8 Mei 2020
Luwu Timur

Ini Ciri Investasi Illegal Menurut Asisten Ekbang

8 November 2022
Luwu Timur

Dua Kecamatan di Lutim Dicanangkan Jadi Kawasan Siaga Bencana

14 Oktober 2020
Luwu Timur

Gelar Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil, Ketua TP PKK Lutim : Kita Harus Berperan Aktif

30 Agustus 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?