Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: PPID Lutim Gelar Rapat Pembentukan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PPID Lutim Gelar Rapat Pembentukan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Luwu Timur

PPID Lutim Gelar Rapat Pembentukan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya 26 September 2023
Share
SHARE

LUWU TIMUR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pembentukan forum koordinasi PPID (FKPPID) bertempat di Aula Media Center Diskominfo-SP, Selasa (26/09/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani didampingi PPID Utama, Yulius yang juga Sekretaris Diskominfo-SP, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta dihadiri OPD terkait dan admin PPID.

Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani mengatakan, pembentukan Forum PPID Lutim ini sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana PPID di setiap badan Publik memegang fungsi penting dalam mendokumentasikan, mengelola, menyimpan maupun mengirim serta melayani permohonan informasi oleh publik dan menyampaikan dokumen yang di miliki oleh badan publik.

“Kesimpulannya adalah, bila public ingin mendapatan informasi atau dokumen dari badan public, sesuai Undang- Undang Nomor 14 tentang KIP harus melalui PPID bukan melalui jalur lain,” terang Nursih.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

Sementara PPID Utama, Yulius mengatakan, tujuan dari pembentukan forum koordinasi PPID Kabupaten Luwu Timur, selain merupakan amanah undang undang keterbukaan informasi publik, juga untuk mendukung penguatan kelembagaan PPID Luwu Timur, sekaligus nantinya forum ini berfungsi untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan masalah keterbukaan informasi dilingkup Pemkab Lutim, terutama jika terjadi sengketa informasi.

“Kita berharap dengan terbentuknya forum koordinasi PPID ini, pengelolaan informasi publik di Kabupaten Luwu Timur akan terus meningkat,“ jelas Yulius. (mah/ikp-humas/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article PKM Mangkutana Gelar Aksi Cegah Stunting Dengan Germas dan Sosialisasi Vaksin Baru
Next Article Dinas Dukcapil Lakukan Pelayanan KTP El Bagi Pelajar Hingga Malam Hari
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?