Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Begini Tanggapan Fraksi Golkar Terhadap Ranperda APBD 2024 dan 3 Buah Ranperda Tahap II 2023
DPRD Luwu Timur

Begini Tanggapan Fraksi Golkar Terhadap Ranperda APBD 2024 dan 3 Buah Ranperda Tahap II 2023

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 30 Oktober 2023
Share
4 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya, Najamuddin menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Tahap II Tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Senin (30/10/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik dan Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa. Turut hadir, Sekda Lutim, H. Bahri Suli beserta jajaran Pemkab Lutim, perwakilan unsur Forkopimda Lutim, Kemenag Lutim, dan segenap Anggota DPRD Lutim.

Najamuddin mengutarakan, secara Umum, pihaknya mengapresiasi Nota Keuangan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Semoga pelaksanaanya dapat direalisasikan tepat waktu dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat sesuai dengan arah kebijakan RAPBD Tahun Anggaran 2024,” harap Najamuddin.

Selanjutnya, untuk Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebagaimana yang kita ketahui bersama, perubahan Perda ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat regulasi yaitu Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional Serta Permendagri No. 7 Tahun 2023 yang mengamanatkan agar daerah membentuk kelembagaan BRIDA bergabung dengan BAPPEDA yang kemudian penyebutannya menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi (BAPPERIDA).

Hal tersebut, kata Naja, memberi dampak untuk mengubah nomenklatur Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi (BAPPERIDA) yang mengharuskan mengubah PERDA tentang Kelembagaan demi terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi antara Peraturan lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah.

“Dengan demikian, dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat menghadirkan pembaharuan terutama sebagai orkestrator aktifitas penelitian dan pengembangan di daerah, agar produk yang dihasilkan dari riset menjadi lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak pada masyarakat,” jelasnya.

Terkait Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Fraksi Golkasr berharap nantinya dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam setiap kegiatan Pemerintah Daerah dalam mendorong sistem pertanian organik.

Peraturan daerah tersebut, lanjutnya, agar dapat dimaknai bahwa sistem pertanian organik memiliki dimensi yang luas, yaitu tidak hanya menekankan pada sektor pertanian, tetapi menyangkut pada berbagai sektor. Menghadirkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik diperlukan sebagai penunjang terealisasinya lingkungan yang sehat di masa yang akan datang baik dalam memajukan pertanian, maupun menjaga kelestarian lingkungan serta menghadirkan manfaat yang besar dari sisi kesehatan juga perekonomian.

“Dengan sistem pertanian organik, kesehatan masyarakat akan lebih baik. Karena berkurangnya konsumsi makanan yang mengandung pestisida, sehingga harapan hidup masyarakat menjadi lebih tinggi,” bebernya.

Terakhir, Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya. Najamuddin mengatakan, sumber daya ikan merupakan sumber daya hayati yang dapat diperbaharui namun dapat pula mengalami kepunahan, memiliki kelimpahan yang terbatas, sesuai dengan daya dukung habitatnya dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa mortalitas penangkapan tidak melampaui kemampuan populasi untuk bertahan dan tidak mengancam atau merusak kelestarian produktivitas dari populasi ikan yang sedang dikelola. Sementara Perikanan budidaya membutuhkan standar teknis dan perizinan yang jelas untuk menjaga kualitas produksi dan mencegah pencemaran lingkungan.

“Pada prinsipnya, fraksi Golkar menerima dan menyetujui 3 (Tiga) Buah Ranancangan perda Tahap II Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan tetap mempertimbangkan saran dan masukan yang mungkin masih ada hingga saat ini demi penyempurnaan dan peiaksanaan program berikutnya guna mendukung pembagunan di Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai ini,” tandas Najamuddin. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Lutim Jadi Narasumber di Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Insentif Buat Tenaga Medis Mulai Digaungkan di DPRD Lutim

SK CPNS 2019 Belum Dibagikan, Ini Tanggapan Ketua Fraksi Golkar

Sekretariat DPRD Luwu Timur Musnahkan Arsip Inaktif, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Rapi

Hasil Kunker di Morowali, Alpian: Tidak Ada Alasan CLM Tidak Bangun Smelter

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Fraksi Hanura Apresisasi Nota Keuangan APBD Lutim TA. 2024
Next Article Ketua TP PKK Lutim Ikuti Monev Imunisasi Melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu Secara Virtual

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Fraksi Gerindra Minta Perumda Waemami Sesuaikan Tarif Dengan Mengacuh Permendagri No 17

12 Desember 2022
DPRD Luwu Timur

3 Anggota DPRD Lutim Tinjau Rabat Beton di Desa Tarabbi

3 Juli 2024
DPRD Luwu Timur

Saksikan Penyerahan Alsintan, Ini Harapan Anggota DPRD Lutim

5 Agustus 2022
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi

9 Agustus 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?