Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Dianggap Tak Netral, 5 ASN Palopo Akan Diberi Sanksi Saat Upacara HUT RI Besok
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Dianggap Tak Netral, 5 ASN Palopo Akan Diberi Sanksi Saat Upacara HUT RI Besok
NewsPalopoPolitik

Dianggap Tak Netral, 5 ASN Palopo Akan Diberi Sanksi Saat Upacara HUT RI Besok

Redaksi
Redaksi 16 Agustus 2024
Share
SHARE

Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo akan diberikan sanksi moral berupa pembacaan Surat Pernyataan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang akan laksanakan sebagai rangkaian Upacara Pengiobaran Bendera HUT Ri, besok (17/8) di Lapangan Pancasila Palopo.

Sesuai surat Pemerintah Kota Palopo yang beredar, undangan bernomor 800.1.6/2286/BKPSDM per tanggal 14 Agustus 2024 lalu, disebutkan pemberian sanksi ini berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merekomendasikan 5 nama ASN yang dianggap melanggar Netralitas ASN.

Kelima nama pegawai tersebut yakni Iskandar, S.AN ( Lurah Malatunrung), Erick K Siga, MM (Camat Telluwanua), Latif Muhammad Abduh (Camat Mungkajang), Makmur S.Sos (sekretaris Dinas Dukcapil), dan Herman Basongan (Pranata Komputer Dinas Dukcapil).

“Untuk selanjutnya diperintahkan membacakan surat pernyataan dan menandatangani Pakta Integritas pada saat pelaksanaan Upacara Pengibaran bendera HUT Kemerdekaan RI ke-79” bunyi surat undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Palopo.

BACA JUGA:

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article TP PKK Lutim bersama FKCA Gelar Khatam Al-Qur’an Serentak Secara Luring dan Daring
Next Article Pesan Bupati Budiman Usai Kukuhkan Paskibraka Lutim
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?