Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kota Palopo
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kota Palopo
Hukum

Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kota Palopo

Redaksi
Redaksi 13 Desember 2024
Share
Ilustrasi
SHARE

Seorang buronan kasus narkotika jenis sabu, berinisial “AR” (33), berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Luwu di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Kamis (12/12/2024). Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi sebelumnya berhasil menangkap seorang tersangka lain, “MG”, di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada 3 Desember lalu. Dalam penyelidikan, “MG” mengaku memperoleh sabu dari “AR” seharga Rp1.400.000,-. Informasi ini menjadi dasar operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lima sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, kaca pireks, alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000,-, serta barang bukti lain. Pelaku “AR” mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari “AD”, seorang tersangka lain yang berdomisili di Palopo.

Kasus ini mengarah pada penerapan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting. Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika untuk menghentikan aktivitas mereka,” ujar Abdianto.

Saat ini, tersangka “AR” telah ditahan bersama barang bukti di Polres Luwu. Pihak kepolisian juga mengirimkan sampel barang bukti dan urine tersangka ke laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut. Gelar perkara dijadwalkan untuk memastikan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kapurung: Kuliner Khas Luwu Raya yang Sarat Keunikan
Next Article Edukasi Kelistrikan dan Digitalisasi Layanan, PLN Belopa Gencar Sosialisasi
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?