Seorang buronan kasus narkotika jenis sabu, berinisial “AR” (33), berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Luwu di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Kamis (12/12/2024). Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi sebelumnya berhasil menangkap seorang tersangka lain, “MG”, di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada 3 Desember lalu. Dalam penyelidikan, “MG” mengaku memperoleh sabu dari “AR” seharga Rp1.400.000,-. Informasi ini menjadi dasar operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan lima sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, kaca pireks, alat hisap sabu, uang tunai Rp650.000,-, serta barang bukti lain. Pelaku “AR” mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari “AD”, seorang tersangka lain yang berdomisili di Palopo.
Kasus ini mengarah pada penerapan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting. Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika untuk menghentikan aktivitas mereka,” ujar Abdianto.
Saat ini, tersangka “AR” telah ditahan bersama barang bukti di Polres Luwu. Pihak kepolisian juga mengirimkan sampel barang bukti dan urine tersangka ke laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut. Gelar perkara dijadwalkan untuk memastikan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.




