Sebelas pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, telah mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas berbagai permasalahan yang muncul selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sebelas sengketa Pilkada yang telah didaftarkan melibatkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta pemilihan kepala daerah di Makassar, Parepare, Palopo, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Pinrang, Toraja Utara, dan Bulukumba.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Upi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mengidentifikasi masalah utama yang menjadi dasar gugatan.
“Kami sudah mengkaji secara mendalam berbagai persoalan yang terjadi dan telah mempersiapkan dokumen pendukung untuk diserahkan sebagai alat bukti dalam persidangan di MK,” ujar Upi pada Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menyatakan bahwa beberapa gugatan berpotensi memengaruhi hasil akhir, terutama di daerah dengan selisih suara yang sangat tipis, seperti Jeneponto dan Palopo.
“Di Jeneponto dan Palopo, dengan selisih suara sekitar 0,3%, Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS bisa saja memberikan hasil berbeda. Namun, untuk Pilgub Sulsel, peluang perubahan hasil cenderung kecil karena substansi gugatan lebih banyak bersifat teknis,” paparnya.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan keputusan yang adil, transparan, dan menjaga kredibilitas demokrasi di Sulawesi Selatan.




