Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AK (36), yang berstatus sebagai ayah tiri, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan telah mencabuli dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, yang akhirnya memberanikan diri untuk melapor setelah mengetahui perbuatan keji yang telah berlangsung cukup lama.
“Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah gubuk tambak yang berlokasi di Kecamatan Bua,” ujar AKP Jody dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”