Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak

Redaksi
Redaksi 147 Views
Ilustrasi (int)

Perbuatan Bejat Dilakukan Selama Satu Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Pelaku kerap melancarkan aksinya di kediaman mereka, memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Selama ini, korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku karena merasa takut dan tertekan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah sedang kosong untuk melancarkan aksi bejatnya,” jelas Jody.

Pengakuan Korban dan Keberanian Sang Ibu

Keberanian ibu korban untuk melaporkan tindakan suaminya ini menjadi titik awal pengungkapan kasus. Ibu korban merasa curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya yang menjadi pendiam dan sering terlihat murung. Setelah mendesak korban untuk bercerita, akhirnya korban mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialaminya.

“Saat ibu korban mengetahui kejadian ini, ia langsung melaporkan kepada kami. Laporan tersebut menjadi dasar untuk segera melakukan tindakan,” ungkap Jody.

Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan penganiayaan fisik terhadap korban. Atas dasar itu, ia terancam hukuman berat,” tegas Jody.

Share This Article