Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak » Halaman 2
Hukum

Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak

Redaksi
Redaksi 24 Desember 2024
Share
Ilustrasi (int)
SHARE

Perbuatan Bejat Dilakukan Selama Satu Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Pelaku kerap melancarkan aksinya di kediaman mereka, memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Selama ini, korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku karena merasa takut dan tertekan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah sedang kosong untuk melancarkan aksi bejatnya,” jelas Jody.

Pengakuan Korban dan Keberanian Sang Ibu

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Keberanian ibu korban untuk melaporkan tindakan suaminya ini menjadi titik awal pengungkapan kasus. Ibu korban merasa curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya yang menjadi pendiam dan sering terlihat murung. Setelah mendesak korban untuk bercerita, akhirnya korban mengungkapkan pengalaman traumatis yang dialaminya.

“Saat ibu korban mengetahui kejadian ini, ia langsung melaporkan kepada kami. Laporan tersebut menjadi dasar untuk segera melakukan tindakan,” ungkap Jody.

Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan penganiayaan fisik terhadap korban. Atas dasar itu, ia terancam hukuman berat,” tegas Jody.

Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Apakah Uang Terkelupas Palsu? Ini Penjelasan BI
Next Article Kepolisian: Sengaja Mengupas Uang Rupiah Adalah Pidana, Gunakan Metode 3D
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?