Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Kepolisian: Sengaja Mengupas Uang Rupiah Adalah Pidana, Gunakan Metode 3D
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kepolisian: Sengaja Mengupas Uang Rupiah Adalah Pidana, Gunakan Metode 3D
Hukum

Kepolisian: Sengaja Mengupas Uang Rupiah Adalah Pidana, Gunakan Metode 3D

Redaksi
Redaksi 24 Desember 2024
Share
SHARE

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keaslian dan kehormatan uang rupiah, Polres Luwu Timur mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat memanfaatkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) untuk memastikan keaslian uang yang digunakan. Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik.

Menurut Bripka Taufik, metode 3D telah lama direkomendasikan oleh Bank Indonesia sebagai cara yang mudah dan efektif untuk mengecek keaslian uang. “Metode ini tidak hanya aman tetapi juga dapat dilakukan siapa saja tanpa merusak uang tersebut. Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari cara-cara yang merusak, seperti membelah atau menyobek uang, karena hal itu melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti merusak atau menghancurkan uang rupiah secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap simbol negara kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bripka Taufik menambahkan bahwa pihak kepolisian sering menemukan masyarakat yang tidak menyadari bahwa metode mengupas, membelah atau menyobek uang untuk memastikan keasliannya adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, edukasi terkait metode yang benar sangat penting.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Selain memberikan imbauan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan uang yang diduga palsu. “Jika Anda menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami di kepolisian, ke bank terdekat, atau langsung ke kantor Bank Indonesia. Kami siap membantu masyarakat dalam memastikan keaslian uang tersebut,” tutur Taufik.

Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran uang palsu sekaligus menanamkan kesadaran bahwa rupiah adalah simbol negara yang harus dijaga kehormatannya. Taufik juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan terkait peredaran uang untuk mendukung stabilitas perekonomian di Indonesia.

Polres Luwu Timur berharap, dengan diterapkannya metode 3D secara konsisten oleh masyarakat, peredaran uang palsu dapat diminimalisir, dan kepercayaan terhadap mata uang nasional semakin meningkat.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ayah Tiri di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Penganiayaan Anak
Next Article Tragedi di Malam Natal: Tiga Rumah di Sorowako Ludes Terbakar
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?