Pemkab Luwu Timur Gelar Rakor Tindak Lanjut Penataan Tenaga Non-ASN

Redaksi
Redaksi 153 Views
Rapat koordinasi terkait penataan tenaga non-ASN di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Selasa (07/01/2024) (Sumber: Diskominfo SP Lutim)

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penataan tenaga non-ASN sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Rakor ini bertujuan untuk menyelesaikan isu penataan tenaga non-ASN, khususnya mereka dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, pada Selasa (7/1/2024). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, serta Sekretaris BKPSDM, Alimuddin Bachtiar.

Penegasan Pengendalian Data Non-ASN

Rapat koordinasi terkait penataan tenaga non-ASN di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Selasa (07/01/2024) (Sumber: Diskominfo SP Lutim)

Dalam arahannya, H. Bahri Suli menekankan pentingnya pengendalian data tenaga non-ASN. Ia meminta agar usulan penambahan atau penggantian tenaga non-ASN dihentikan sementara waktu.

“Data yang sudah ada harus dikendalikan agar tidak bertambah. Saat ini, kita masih mencari solusi untuk menyelesaikan data yang ada, sehingga penambahan tenaga baru tidak dianjurkan,” tegas Bahri.

Ia juga menyebutkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua akan menjadi fokus utama kebijakan penataan non-ASN. Tenaga non-ASN yang tidak lolos administrasi pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua, sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemetaan Dampak dan Validasi Data

Nursih Hariani, Asisten Administrasi Umum, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memvalidasi data tenaga non-ASN dengan cermat. Ia menekankan bahwa data yang akurat sangat penting untuk mendukung langkah selanjutnya.

“Hari ini, kita harus memastikan bahwa data tenaga non-ASN dari setiap OPD sudah valid. Data ini akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dengan KemenPAN-RB melalui DPRD,” ujar Nursih.

Ia juga menekankan perlunya pemetaan dampak pemberhentian tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

“Kita harus memahami dampak kebijakan ini, sehingga bisa mengajukan solusi yang tepat kepada KemenPAN-RB,” tambahnya.

Koordinasi dengan Bupati dan DPRD

Hasil rapat ini rencananya akan dilaporkan kepada Bupati Luwu Timur untuk pengambilan keputusan strategis. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk memperjuangkan keberlanjutan tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan ini.

Rakor ini dihadiri oleh Kepala OPD, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Kasubag Kepegawaian, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Luwu Timur. Dengan koordinasi yang matang, diharapkan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai dengan arahan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kondisi tenaga kerja daerah.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Luwuraya.com