PLN Luwu Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyosialisasikan program diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA hingga 2200VA. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/1/2025) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said, serta Manager PLN Cabang Malili, Hermawan.
Turut hadir dalam acara ini Asisten Administrasi Umum Nursih Hariani, Manager PLN Tomoni Adin, sejumlah kepala OPD, perwakilan camat dari seluruh wilayah Luwu Timur, serta staf Bapenda dan PLN Cabang Malili.
Dalam sambutannya, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli, menyampaikan apresiasi atas upaya PLN dalam menyebarluaskan informasi program ini kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Mewakili Bupati Luwu Timur, saya berterima kasih kepada PLN yang telah melibatkan Pemkab Lutim dalam menyosialisasikan program ini. Semoga informasi ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” ungkap Bahri.
Ia juga mendorong seluruh pihak untuk mendukung kelancaran program yang berlangsung hingga akhir Februari 2025 ini. “Mari bersama-sama kita dukung stimulus ekonomi ini agar masyarakat, terutama di Luwu Timur, dapat terbantu melalui diskon tarif listrik ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager PLN Cabang Malili, Hermawan, memaparkan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Ia menjelaskan bahwa untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis akan mengurangi tagihan listrik pada periode Januari (dibayarkan Februari) dan Februari (dibayarkan Maret). Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon berlaku pada pembelian token listrik sepanjang Januari dan Februari 2025.
“Program ini tidak memerlukan pendaftaran apa pun. Diskon 50% akan otomatis diterapkan sesuai sistem tanpa biaya tambahan,” jelas Hermawan. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk pemakaian listrik maksimal selama 720 jam (30 hari x 24 jam).
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Luwu Timur dapat memanfaatkan program diskon tarif listrik dengan optimal. Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.