Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan isu adanya aturan baru BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada tahun 2025. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Namun, BPJS Kesehatan memastikan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah lama diterapkan dan sesuai dengan standar kompetensi pelayanan kesehatan di Indonesia.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, yang menetapkan bahwa dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik dan puskesmas, memiliki kapasitas untuk menangani 144 jenis penyakit. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan di FKTP sebelum pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
Beberapa penyakit yang dapat ditangani di FKTP meliputi kondisi umum seperti hipertensi esensial, gastritis, hingga infeksi saluran kemih bagian bawah. Namun, Rizzky menegaskan bahwa daftar ini bukan berarti mutlak tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Jika ada indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan spesialis, pasien tetap dapat dirujuk ke FKTL.
“Sebanyak 144 penyakit tersebut dioptimalkan untuk ditangani di FKTP. Namun, apabila ada indikasi medis tertentu atau memerlukan penanganan spesialistik, peserta tetap bisa dirujuk sesuai aturan,” ujar Rizzky, Selasa (07/01).
Rizzky juga menyoroti bahwa status gawat darurat bukanlah keputusan pasien atau BPJS Kesehatan, melainkan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Penentuan ini dilakukan berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang mengatur kriteria gawat darurat.
Menurut peraturan tersebut, kondisi gawat darurat meliputi situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun lingkungan, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera. Jika pasien memenuhi salah satu kriteria ini, layanan di rumah sakit dapat diberikan tanpa surat rujukan, dan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar 144 penyakit yang ditangani di FKTP dibuat berdasarkan kompetensi dokter umum, sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. 144 penyakit yang dapat ditangani di FKTP antara lain:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
Namun, jika ada komplikasi atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan khusus, pasien tetap memiliki akses ke layanan di FKTL.
BPJS Kesehatan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis yang berlaku, termasuk dalam situasi darurat di mana rujukan langsung ke rumah sakit tetap dimungkinkan.