Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Palopo Dijadwalkan 10 Januari oleh MK
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Palopo Dijadwalkan 10 Januari oleh MK
Politik

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Palopo Dijadwalkan 10 Januari oleh MK

Redaksi
Redaksi 8 Januari 2025
Share
Mahkamah Konstitusi (Int)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024. Sidang perdana ini akan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung MKRI 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, dimulai pukul 08.00 WITA.

Sengketa ini terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang menggandeng tiga kuasa hukum: Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan.

Jadwal sidang Sengketa Pilkada Kota Palopo (Website MKRI)

Sebelumnya, Andi Syafrani, salah satu kuasa hukum pasangan Farid-Nurhaenih, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke MK dengan sejumlah poin penting. Salah satu poin utama adalah dugaan ketidaksesuaian status pencalonan Trisal Tahir, calon wali kota nomor urut 4, yang menurut mereka seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Palopo sejak awal proses.

Selain itu, gugatan juga mencakup keabsahan ijazah yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon. Syafrani menduga bahwa ijazah tersebut tidak valid. Ia juga menyoroti adanya kesalahan prosedural oleh KPU Kota Palopo yang dianggap mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu Palopo terkait ketidakabsahan keikutsertaan Trisal.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

“Kami menilai ada kelalaian serius dari KPU Palopo dalam menerapkan hukum, termasuk pengabaian terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu. Seharusnya, Trisal Tahir tidak diizinkan ikut serta dalam Pilkada sejak awal,” ujar Syafrani.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, pihak pemohon mendesak MK untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), menegaskan bahwa materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya tidak lagi membahas isu ijazah palsu. Menurut mereka, hal tersebut dinilai salah alamat.

Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal-Ome, menyatakan bahwa penggugat seharusnya dapat membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil Pilkada. Ia menekankan bahwa persoalan dugaan ijazah palsu, yang sebelumnya telah menyeret nama kliennya, adalah bagian dari sengketa proses yang telah selesai dibahas di tahap sebelumnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Komisi D DPRD Makassar Tinjau Fasilitas Sanitasi Sekolah Pasca Kasus Gagal Ginjal Siswa
Next Article PLN dan Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Diskon Tarif Listrik 50%
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?