Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Isi Petitum FKJ-Nur ke MK Terkait Sengketa Pilkada Palopo
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Ini Isi Petitum FKJ-Nur ke MK Terkait Sengketa Pilkada Palopo
Politik

Ini Isi Petitum FKJ-Nur ke MK Terkait Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi 10 Januari 2025
Share
Kuasa hukum FKJ-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul dan Irham Amin saat Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). (Foto: Teguh - Sumber: mkri.id)
SHARE

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ-Nur), mengajukan tiga petitum utama dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Berikut isi petitum yang mereka sampaikan:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
  2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, dari kontestasi Pilwalkot Palopo 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.
  3. Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon lainnya, yaitu:
    • Paslon Nomor Urut 1: Putri Dakka dan Haidir Basir
    • Paslon Nomor Urut 2: Farid Kasim dan Nurhaenih
    • Paslon Nomor Urut 3: Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta

Dalam petitumnya, Pemohon menegaskan bahwa Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot akibat penggunaan ijazah yang diduga palsu.

Dasar Pengajuan Petitum

Kuasa hukum Pemohon, Wahyudi Kasrul, mempersoalkan keputusan KPU Palopo yang tetap menetapkan Trisal Tahir sebagai peserta sah meski rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menyatakan bahwa Paslon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat tidak dilaksanakan oleh KPU Palopo terkait dugaan ijazah palsu,” ujar Wahyudi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kuasa hukum lainnya, Irham, menambahkan bahwa pada awalnya KPU telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang menemukan perbedaan pada blanko ijazah yang digunakan dengan arsip resmi milik PKBM Yusha tahun 2015/2016. Nama Trisal Tahir juga tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi ijazah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Namun, status Trisal Tahir diubah dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) setelah adanya putusan Bawaslu. Pemohon menilai, perubahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena putusan Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk mengubah status administrasi Trisal Tahir.

Kronologi Sengketa

Pemohon juga menyoroti sikap KPU Palopo yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu pada Oktober 2024, yang kembali menegaskan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Meski demikian, KPU tetap menetapkan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Palopo 2024.

Untuk diketahuui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo, pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin, memperoleh suara terbanyak dengan 33.933 suara. Disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, dengan 33.338 suara. Pasangan nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 19.484 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, meraih 7.729 suara.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kunjungi Perpustakaan Daerah, Pelajar SMP-IT Wahdah Islamiyah Temukan Dunia Baru di Rak Buku
Next Article Wabup Lutim Hadiri Rakor Forkopimda Sulsel Bahas DBH dan Program Nasional
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?