Ini Isi Petitum FKJ-Nur ke MK Terkait Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi 143 Views
Kuasa hukum FKJ-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul dan Irham Amin saat Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). (Foto: Teguh - Sumber: mkri.id)

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ-Nur), mengajukan tiga petitum utama dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Berikut isi petitum yang mereka sampaikan:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
  2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, dari kontestasi Pilwalkot Palopo 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.
  3. Memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon lainnya, yaitu:
    • Paslon Nomor Urut 1: Putri Dakka dan Haidir Basir
    • Paslon Nomor Urut 2: Farid Kasim dan Nurhaenih
    • Paslon Nomor Urut 3: Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta

Dalam petitumnya, Pemohon menegaskan bahwa Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot akibat penggunaan ijazah yang diduga palsu.

Dasar Pengajuan Petitum

Kuasa hukum Pemohon, Wahyudi Kasrul, mempersoalkan keputusan KPU Palopo yang tetap menetapkan Trisal Tahir sebagai peserta sah meski rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menyatakan bahwa Paslon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat tidak dilaksanakan oleh KPU Palopo terkait dugaan ijazah palsu,” ujar Wahyudi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kuasa hukum lainnya, Irham, menambahkan bahwa pada awalnya KPU telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang menemukan perbedaan pada blanko ijazah yang digunakan dengan arsip resmi milik PKBM Yusha tahun 2015/2016. Nama Trisal Tahir juga tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi ijazah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Namun, status Trisal Tahir diubah dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) setelah adanya putusan Bawaslu. Pemohon menilai, perubahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena putusan Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk mengubah status administrasi Trisal Tahir.

Kronologi Sengketa

Pemohon juga menyoroti sikap KPU Palopo yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu pada Oktober 2024, yang kembali menegaskan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Meski demikian, KPU tetap menetapkan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Palopo 2024.

Untuk diketahuui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo, pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin, memperoleh suara terbanyak dengan 33.933 suara. Disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, dengan 33.338 suara. Pasangan nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 19.484 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, meraih 7.729 suara.

Share This Article