Sidang Perdana Sengketa Pilkada Palopo: Hakim Minta Penjelasan Lebih Jelas Soal Pokok Perkara

Redaksi
Redaksi 142 Views
Kuasa hukum FKJ-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul dan Irham Amin saat Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). (Dok: MKRI)

Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 2 ini merupakan pemeriksaan pendahuluan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dalam sidang PHPU Pilkada Palopo ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, pihak pemohon yakni Farid Kasim-Nurhaeni diwakili oleh kuasa hukumnya Irham Amin dan Wahyudi Kasrul.

Anggota Majelis Hakim Panel 2, Ridwan Mansyur, meminta pihak pemohon untuk memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai dalil dan pokok permasalahan yang diajukan.

“Dalil yang disampaikan harus diuraikan secara jelas dan dibuktikan dengan bukti yang kuat. Saat ini, saya belum melihat hal tersebut,” kata Ridwan.

Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi, terutama yang berkaitan dengan ijazah dan status pendidikan calon, banyak diajukan dalam sengketa pilkada di MK, namun umumnya hanya sebatas uraian tanpa bisa membuktikan dengan jelas. “Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” tambahnya.

Fokus Gugatan: Pelanggaran Administrasi oleh KPU Palopo

Kuasa hukum pemohon Irham mengatakan, status pencalonan Trisal Tahir seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak awal proses oleh KPU Kota Palopo. “Kami menemukan ketidaksesuaian yang signifikan dalam status pencalonan. Hal ini seharusnya menjadi dasar KPU untuk membatalkan pencalonannya,” ujar Irham.

Irham menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo terkait pencalonan Pasangan Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin.

Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 5 Desember 2024. Selain itu, ia mengajukan tuntutan untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Palopo

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo, pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin, memperoleh suara terbanyak dengan 33.933 suara. Disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, dengan 33.338 suara. Pasangan nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 19.484 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, meraih 7.729 suara.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo tercatat sebanyak 125.575 orang, dengan 95.845 di antaranya menggunakan hak pilihnya.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar tanggapan dari pihak termohon dan memverifikasi bukti yang diajukan oleh para pihak.

Share This Article