Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Palopo: Hakim Minta Penjelasan Lebih Jelas Soal Pokok Perkara
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Sidang Perdana Sengketa Pilkada Palopo: Hakim Minta Penjelasan Lebih Jelas Soal Pokok Perkara
Politik

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Palopo: Hakim Minta Penjelasan Lebih Jelas Soal Pokok Perkara

Redaksi
Redaksi 10 Januari 2025
Share
Kuasa hukum FKJ-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul dan Irham Amin saat Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). (Dok: MKRI)
SHARE

Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 2 ini merupakan pemeriksaan pendahuluan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dalam sidang PHPU Pilkada Palopo ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, pihak pemohon yakni Farid Kasim-Nurhaeni diwakili oleh kuasa hukumnya Irham Amin dan Wahyudi Kasrul.

Anggota Majelis Hakim Panel 2, Ridwan Mansyur, meminta pihak pemohon untuk memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai dalil dan pokok permasalahan yang diajukan.

“Dalil yang disampaikan harus diuraikan secara jelas dan dibuktikan dengan bukti yang kuat. Saat ini, saya belum melihat hal tersebut,” kata Ridwan.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi, terutama yang berkaitan dengan ijazah dan status pendidikan calon, banyak diajukan dalam sengketa pilkada di MK, namun umumnya hanya sebatas uraian tanpa bisa membuktikan dengan jelas. “Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” tambahnya.

Fokus Gugatan: Pelanggaran Administrasi oleh KPU Palopo

Kuasa hukum pemohon Irham mengatakan, status pencalonan Trisal Tahir seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak awal proses oleh KPU Kota Palopo. “Kami menemukan ketidaksesuaian yang signifikan dalam status pencalonan. Hal ini seharusnya menjadi dasar KPU untuk membatalkan pencalonannya,” ujar Irham.

Irham menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo terkait pencalonan Pasangan Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin.

Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 5 Desember 2024. Selain itu, ia mengajukan tuntutan untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Palopo

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo, pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin, memperoleh suara terbanyak dengan 33.933 suara. Disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, dengan 33.338 suara. Pasangan nomor urut 3, Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 19.484 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, meraih 7.729 suara.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo tercatat sebanyak 125.575 orang, dengan 95.845 di antaranya menggunakan hak pilihnya.

Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar tanggapan dari pihak termohon dan memverifikasi bukti yang diajukan oleh para pihak.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Dugaan Pemotongan Honor Pegawai Dinsos Luwu, Kepala Dinas Akui “Pinjaman Pribadi”
Next Article Kunjungi Perpustakaan Daerah, Pelajar SMP-IT Wahdah Islamiyah Temukan Dunia Baru di Rak Buku
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?