Kontraktor Pembangunan Pasar Tomoni Terancam Penalti Rp 7 Juta Per Hari Akibat Keterlambatan

Redaksi
Redaksi
Proyek pembangunan pasar Tomoni yang belum rampung, padahal pembangunan pasar ini ditarget rampung di akhir 2024

Keterlambatan pembangunan Pasar Tomoni di Kabupaten Luwu Timur memicu potensi pemberlakuan denda harian bagi kontraktor. Hingga 31 Desember 2024, progres pembangunan baru mencapai 63,27 persen, sehingga kontrak proyek diperpanjang selama 50 hari hingga 19 Februari 2025.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menjelaskan bahwa denda akan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai pekerjaan yang belum selesai sesuai kontrak.

“Hitungan pengawas memperkirakan denda mencapai sekitar Rp 7 juta per hari untuk setiap keterlambatan,” ujar Senfry saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

Perpanjangan waktu diberikan melalui adendum kontrak, dimulai pada 1 Januari 2025. Proyek Tahap I mencakup pembangunan pondasi, struktur, beton, atap, dan pemasangan pipa air hujan. Meski diberi tambahan waktu, kontraktor diwajibkan tetap menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi yang disepakati.

“Perpanjangan ini dilakukan agar pekerjaan tetap maksimal. Namun, denda diterapkan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kontraktor terhadap jadwal,” tegas Senfry.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Tomoni bertujuan menjadi sentra ekonomi baru bagi pelaku UMKM di Luwu Timur. Dengan rampungnya Tahap I, pasar ini diharapkan mampu mempercepat pergerakan ekonomi masyarakat.

Namun, keterlambatan ini menuai sorotan publik. Masyarakat berharap proyek dapat segera selesai tanpa mengorbankan kualitas.

Senfry memastikan bahwa pengawasan terhadap proyek ini akan terus dilakukan. “Kami tetap memantau setiap perkembangan agar proyek berjalan sesuai aturan dan target. Denda adalah langkah untuk memastikan kontraktor fokus menyelesaikan tanggung jawab mereka,” tambahnya.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Luwuraya.com