Apakah kalian tahu bahwa nomor Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diwariskan? Jika kepala keluarga meninggal dunia, nomor KK wajib diganti. Hal ini penting untuk memastikan dokumen kependudukan keluarga tetap valid dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Penggantian nomor KK diperlukan karena dokumen ini menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP, pengajuan bantuan sosial, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan surat pindah tempat tinggal.
Syarat Penggantian Nomor KK
Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengganti nomor KK setelah kepala keluarga meninggal, yaitu:
- Fotokopi akta kematian kepala keluarga.
- Fotokopi KK lama.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir F.1.02, yang tersedia langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Langkah-Langkah Penggantian Nomor KK
Setelah berkas persyaratan lengkap, berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
- Serahkan fotokopi KK lama dan akta kematian kepada petugas.
- Isi formulir F.1.02 dengan lengkap.
- Jika semua anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun, dibutuhkan kepala keluarga baru yang sudah dewasa. Dalam kondisi ini, anggota keluarga bisa menunjuk saudara terdekat sebagai kepala keluarga baru atau menitipkan anak-anak di KK saudara dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.
- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses dan nomor KK baru diterbitkan.
Layanan Tanpa Biaya
Proses penggantian nomor KK ini sepenuhnya gratis, sesuai dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Penggantian nomor KK bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan keluarga tetap memiliki akses penuh terhadap berbagai layanan penting. Jangan ragu untuk segera mengurusnya jika menghadapi situasi serupa.