Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Nomor KK Harus Diganti Jika Kepala Keluarga Meninggal: Begini Prosedurnya
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Nomor KK Harus Diganti Jika Kepala Keluarga Meninggal: Begini Prosedurnya
Metro

Nomor KK Harus Diganti Jika Kepala Keluarga Meninggal: Begini Prosedurnya

Redaksi
Redaksi 15 Januari 2025
Share
Ilustrasi kartu keluarga. (Foto/Dukcapil Kemendagri).
SHARE

Apakah kalian tahu bahwa nomor Kartu Keluarga (KK) tidak bisa diwariskan? Jika kepala keluarga meninggal dunia, nomor KK wajib diganti. Hal ini penting untuk memastikan dokumen kependudukan keluarga tetap valid dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Penggantian nomor KK diperlukan karena dokumen ini menjadi syarat utama untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan KTP, pengajuan bantuan sosial, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan surat pindah tempat tinggal.

Syarat Penggantian Nomor KK

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengganti nomor KK setelah kepala keluarga meninggal, yaitu:

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

  1. Fotokopi akta kematian kepala keluarga.
  2. Fotokopi KK lama.

Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir F.1.02, yang tersedia langsung di kantor Dukcapil sesuai domisili.

Langkah-Langkah Penggantian Nomor KK

Setelah berkas persyaratan lengkap, berikut tahapan yang harus dilakukan:

  1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  2. Serahkan fotokopi KK lama dan akta kematian kepada petugas.
  3. Isi formulir F.1.02 dengan lengkap.
  4. Jika semua anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun, dibutuhkan kepala keluarga baru yang sudah dewasa. Dalam kondisi ini, anggota keluarga bisa menunjuk saudara terdekat sebagai kepala keluarga baru atau menitipkan anak-anak di KK saudara dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.
  5. Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses dan nomor KK baru diterbitkan.

Layanan Tanpa Biaya

Proses penggantian nomor KK ini sepenuhnya gratis, sesuai dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penggantian nomor KK bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan keluarga tetap memiliki akses penuh terhadap berbagai layanan penting. Jangan ragu untuk segera mengurusnya jika menghadapi situasi serupa.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Siap-Siap, Perumda TM Lakukan Perbaikan Pipa Utama Hari Ini, Ini Wilayah Terdampak
Next Article Hasil Sidang DKPP dan Implikasinya Terhadap Sidang MK: Pengaruh Tidak Langsung yang Krusial
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?