Polres Palopo Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 68 Gram Sabu

Redaksi
Redaksi

Polres Palopo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, Unit Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua kurir narkoba dengan barang bukti total 68 gram sabu.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut adalah AW (46) dan SA (47), keduanya warga Kota Palopo. “AW ditangkap pada 8 Januari 2025 di rumahnya dengan barang bukti 49,2356 gram sabu. Sementara SA diamankan pada 12 Januari 2025 di Jalan Andi Kambo, Kecamatan Wara Timur, dengan barang bukti 19,1809 gram,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

AW diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UL di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, SA diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Penangkapan dua kurir ini menjadi bukti keseriusan Polres Palopo dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. “Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup AKBP Safi’i.

Share This Article