Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polres Palopo Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 68 Gram Sabu
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Palopo Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 68 Gram Sabu
Hukum

Polres Palopo Tangkap Dua Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 68 Gram Sabu

Redaksi
Redaksi 20 Januari 2025
Share
SHARE

Polres Palopo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, Unit Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua kurir narkoba dengan barang bukti total 68 gram sabu.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menjelaskan bahwa dua pelaku tersebut adalah AW (46) dan SA (47), keduanya warga Kota Palopo. “AW ditangkap pada 8 Januari 2025 di rumahnya dengan barang bukti 49,2356 gram sabu. Sementara SA diamankan pada 12 Januari 2025 di Jalan Andi Kambo, Kecamatan Wara Timur, dengan barang bukti 19,1809 gram,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

AW diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UL di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, SA diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Penangkapan dua kurir ini menjadi bukti keseriusan Polres Palopo dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. “Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup AKBP Safi’i.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Jangan lewatkan, Nostalgia Beppa to Riolo 2025 akan Digelar 22 Januari 2025
Next Article Fraksi Gerindra Pantau Program MBG di Makassar, Pastikan Manfaatnya Tepat Sasaran
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?