Pemerintah resmi membatalkan rencana libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan 2025.
Keputusan ini mengoreksi usulan awal Menteri Agama yang sempat mengemuka dan menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri—pada Senin, 20 Januari 2025, jadwal libur sekolah akhirnya ditetapkan lebih singkat.
Dalam kebijakan terbaru itu, siswa hanya akan mendapat libur awal Ramadan pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, serta libur menjelang dan selama Idul Fitri mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Selain itu, kegiatan belajar-mengajar pada 6-25 Maret akan tetap dilaksanakan seperti biasa di sekolah.
“Keputusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ibadah siswa selama Ramadan dan keberlanjutan proses pembelajaran,” tulis Surat Edaran Bersama tersebut, yang juga menyebutkan mekanisme pembelajaran mandiri selama libur awal Ramadan.
Siswa diminta melaksanakan kegiatan edukatif di lingkungan kerja, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan penugasan dari masing-masing sekolah atau madrasah. Pendekatan ini diharapkan tetap menjaga semangat belajar meski di luar ruang kelas.
Surat edaran itu telah didistribusikan kepada para kepala daerah, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia sebagai panduan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memfasilitasi siswa menjalankan ibadah Ramadan tanpa mengganggu keberlanjutan kegiatan akademik.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan akan kembali normal mulai 9 April 2025, setelah masa libur Idul Fitri usai.