Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: ASN Baru Wajib Tahu: Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ASN Baru Wajib Tahu: Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri
Metro

ASN Baru Wajib Tahu: Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Redaksi
Redaksi 25 Januari 2025
Share
Sejumlah ASN di Kota Palopo mengikuti upacara bendera (Sumber: Dinas Kominfo Kota Palopo)
SHARE

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) baru wajib memahami aturan penting yang kini semakin ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (25/1/2025), Zudan mengingatkan bahwa ASN yang mengajukan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan pribadi sebelum masa pengabdian 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 59. Aturan tersebut mengharuskan setiap pelamar ASN menandatangani surat pernyataan untuk tetap mengabdi di instansi yang dilamar selama minimal 10 tahun.

Langkah ini dirancang untuk menumbuhkan komitmen jangka panjang dan memperkuat integritas ASN.

BACA JUGA:

Dua Pegawai Sekretariat DPRD Lutim Terpilih Menerima Hadiah Umrah dari Bupati

“Jika ada yang tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat tersebut, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari status ASN,” tegas Zudan.

Aturan ini muncul di tengah banyaknya ASN muda yang merasa sulit menjalankan tugas jauh dari keluarga dan kampung halaman.

Zudan menekankan pentingnya memahami komitmen yang telah dibuat sejak awal proses rekrutmen.

“ASN muda harus siap menjalani tugas di mana pun mereka ditempatkan. Ini bagian dari profesionalisme dan integritas sebagai abdi negara,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa ASN bertanggung jawab menjaga kualitas pelayanan publik, menjunjung tinggi transparansi, serta menghindari praktik korupsi dan nepotisme.

Zudan berharap ASN muda dapat menjadi contoh perubahan positif dalam birokrasi melalui dedikasi dan inovasi.

Zudan memberikan pesan khusus bagi ASN baru agar bijak dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk menjaga etika bermedia sosial, mengembangkan kemampuan diri, dan tetap bersyukur atas kesempatan menjadi ASN.

“ASN harus terus belajar, mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk setiap permasalahan. Tetap sabar dan bersyukur karena sudah diberi kesempatan menjadi bagian dari birokrasi ini,” tambahnya.

Dalam konteks ini, aturan 10 tahun tidak hanya menjadi pengingat atas komitmen, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan tangguh.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article BREAKING NEWS: Longsor Timbun Sejumlah Kendaraan di Ranteballa, Dua Korban Jiwa Dilaporkan
Next Article Sagena Gelar Silatber Panahan Perdana dengan 204 Peserta
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?