Fenomena Peredaran produk skincare ilegal dan berbahaya di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin mengkhawatirkan, tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menarik perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, yang menegaskan dukungannya terhadap upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberantas praktik tersebut.
Dalam pertemuan dengan Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Selasa, 28 Januari 2025, Fadjry menyatakan keprihatinannya.
“Kami mendukung penuh langkah BPOM dalam menangani skincare berbahaya. Produk yang beredar harus memiliki izin dan registrasi resmi. Jika ada yang ilegal, harus ditindak tegas. Alhamdulillah, Kapolda Sulsel sudah mengambil langkah konkret,” ujarnya.
Fadjry juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, banyak warga Sulsel yang terpikat oleh janji hasil instan dan harga murah dari produk-produk skincare ilegal. Padahal, kandungan berbahaya seperti merkuri dalam produk tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa apakah produk skincare yang akan digunakan sudah terdaftar di BPOM. Jika tidak, jangan dipakai,” pesannya.
Di sisi lain, Prof Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa peredaran skincare ilegal di Sulsel telah lama menjadi perhatian BPOM, terutama setelah ramai dibahas di media sosial. Dalam kunjungan kerjanya ke Sulsel, ia bertemu dengan Kapolda setempat untuk membahas langkah penanganan.
“Kami memastikan bahwa pelaku kejahatan di bidang ini harus dihukum setimpal. Saat ini, beberapa pelaku sudah ditahan, dan penanganan oleh kepolisian berjalan baik,” jelasnya.
Taruna juga mengingatkan bahwa BPOM merupakan satu-satunya institusi yang berwenang menentukan keamanan suatu produk skincare.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk tersebut.
“Jangan mudah tergoda oleh iming-iming harga murah atau hasil cepat. Kesehatan kulit dan tubuh kita jauh lebih penting,” tegasnya.