MK Percepat Jadwal Putusan Sengketa Pilkada, Ini Jadwalnya!

Redaksi
Redaksi
Majelis hakim Panel II Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi RI (Ist)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan dismissal atau gugurnya perkara sengketa pilkada di Indonesia, termasuk sengketa hasil Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo 2024 pada 4–5 Februari 2025. Putusan ini akan menjadi penentu apakah sengketa Pilwalkot Palopo akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Jadwal ini lebih cepat dari rencana sebelumnya, yang semula diagendakan pada 11–13 Februari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan menunggu keputusan MK terkait kelanjutan perkara.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK apakah perkara ini akan lanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismissal,” ujar Suhartoyo di Jakarta, Kamis (tanggal).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, baik yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada saat pembacaan putusan. “Mudah-mudahan, bagi yang sudah di-dismissal, bisa dilantik dalam satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” kata Saldi.

Putusan dismissal ini menjadi penentu apakah sengketa Pilwalkot Palopo akan masuk ke tahap pembuktian. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli, dengan batasan empat saksi untuk sengketa walikota.

Daftar saksi dan ahli beserta identitasnya harus diajukan ke MK satu hari sebelum sidang pembuktian. Khusus untuk ahli, diperlukan surat izin dari lembaga tempat ahli tersebut berasal.

Saldi juga menegaskan bahwa tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan dokumen) setelah putusan dismissal.

“Mulai sekarang, kecuali diperintahkan MK, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi jika perkara lanjut ke tahap pembuktian. Untuk perkara yang diputus di dismissal, cukup nikmati hasilnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Palopo, Firmanza DP mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pihak yang bersengketa beserta para pendukungnya, agar menghormati serta menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dengan sikap dewasa dan lapang dada.

“Sidang di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah dalam sistem demokrasi. Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Palopo untuk tetap menjaga persatuan dan kondusivitas demi kemajuan serta kesejahteraan bersama,” ungkap Firmanza DP.

Untuk diketahui, Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kota Palopo yang diajukan oleh pasangan Farid Kasim – Nurhaenih.

Share This Article