Pada tahun ajaran 2025/2026, perubahan besar akan terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Istilah “Penerimaan Peserta Didik Baru” (PPDB) yang sudah akrab di telinga, kini resmi digantikan dengan “Sistem Penerimaan Murid Baru” (SPMB).
Langkah ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga menghadirkan pembaruan signifikan dalam cara kita menerima siswa baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penggantian sistem ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ada pada sistem PPDB sebelumnya. Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan komitmen kementerian untuk menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“SPMB bukan hanya soal nama baru, tetapi juga tentang bagaimana kami memperkenalkan konsep baru dalam pendidikan. Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan terbaik,” kata Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta.
Beberapa perubahan mendasar yang akan diterapkan dalam sistem SPMB 2025 di antaranya adalah:
- Zonasi Berubah Jadi Domisili – Penerimaan siswa baru tidak lagi berdasarkan zonasi, melainkan jarak domisili siswa ke sekolah.
- Pembaruan Jalur Prestasi – Selain prestasi akademik, jalur ini juga akan menilai prestasi nonakademik, termasuk kepemimpinan di organisasi siswa.
- Penambahan Kuota Jalur Afirmasi – Kuota untuk anak kurang mampu dan penyandang disabilitas ditambah untuk memberikan kesempatan lebih besar.
- Jalur Mutasi – Akan menyertakan mutasi tugas orang tua, termasuk kuota untuk guru yang pindah tugas.
Meskipun rincian lengkap tentang penerimaan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Mu’ti mengingatkan bahwa SPMB bukanlah versi lama dari PPDB dengan perubahan nama semata.
“Kami ingin mengurangi multitafsir yang selama ini muncul dalam penerapan aturan,” tambahnya.