Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Mulai 2025, Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Bedanya?
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mulai 2025, Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Bedanya?
Pendidikan

Mulai 2025, Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Bedanya?

Redaksi
Redaksi 30 Januari 2025
Share
SHARE

Pada tahun ajaran 2025/2026, perubahan besar akan terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Istilah “Penerimaan Peserta Didik Baru” (PPDB) yang sudah akrab di telinga, kini resmi digantikan dengan “Sistem Penerimaan Murid Baru” (SPMB).

Langkah ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga menghadirkan pembaruan signifikan dalam cara kita menerima siswa baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penggantian sistem ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ada pada sistem PPDB sebelumnya. Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan komitmen kementerian untuk menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“SPMB bukan hanya soal nama baru, tetapi juga tentang bagaimana kami memperkenalkan konsep baru dalam pendidikan. Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan terbaik,” kata Mu’ti saat konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Beberapa perubahan mendasar yang akan diterapkan dalam sistem SPMB 2025 di antaranya adalah:

  1. Zonasi Berubah Jadi Domisili – Penerimaan siswa baru tidak lagi berdasarkan zonasi, melainkan jarak domisili siswa ke sekolah.
  2. Pembaruan Jalur Prestasi – Selain prestasi akademik, jalur ini juga akan menilai prestasi nonakademik, termasuk kepemimpinan di organisasi siswa.
  3. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi – Kuota untuk anak kurang mampu dan penyandang disabilitas ditambah untuk memberikan kesempatan lebih besar.
  4. Jalur Mutasi – Akan menyertakan mutasi tugas orang tua, termasuk kuota untuk guru yang pindah tugas.

Meskipun rincian lengkap tentang penerimaan ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Mu’ti mengingatkan bahwa SPMB bukanlah versi lama dari PPDB dengan perubahan nama semata.

“Kami ingin mengurangi multitafsir yang selama ini muncul dalam penerapan aturan,” tambahnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kalahkan Jawa, Suku Bugis Masuk Peringkat Keempat Penghasil Sarjana Terbanyak di Indonesia
Next Article Nikmati Keindahan Pantai Labombo dengan Harga Terjangkau, Hanya Rp3.000!
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?