Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Albaruddin A Piccunang.
Dalam putusan terbaru ini, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Albaruddin setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, memastikan bahwa eksekusi putusan akan segera dilakukan setelah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.
“Putusan kasasi bersifat final, dan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kakao oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada 2022, saat Albaruddin masih menjabat sebagai kepala dinas tersebut.
Dalam persidangan tingkat pertama, ia bersama tiga terdakwa lainnya Ucu Butu Manurun, Ismawati, dan Tawakkal, dinyatakan bebas. Namun, Jaksa mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, putusan kasasi terhadap tiga terdakwa lainnya masih dalam proses. Pada persidangan tingkat pertama, mereka juga dibebaskan meskipun Jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara.
Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam kasus yang sempat dianggap selesai di pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan ini, Albaruddin dipastikan harus menjalani masa hukumannya, sementara publik menunggu kelanjutan proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya.