Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Putusan Kasasi MA: Kadis DLH Luwu Dijatuhi Satu Tahun Penjara
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Putusan Kasasi MA: Kadis DLH Luwu Dijatuhi Satu Tahun Penjara
Hukum

Putusan Kasasi MA: Kadis DLH Luwu Dijatuhi Satu Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi 31 Januari 2025
Share
SHARE

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Albaruddin A Piccunang.

Dalam putusan terbaru ini, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Albaruddin setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, memastikan bahwa eksekusi putusan akan segera dilakukan setelah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.

“Putusan kasasi bersifat final, dan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujarnya pada Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kakao oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada 2022, saat Albaruddin masih menjabat sebagai kepala dinas tersebut.

Dalam persidangan tingkat pertama, ia bersama tiga terdakwa lainnya Ucu Butu Manurun, Ismawati, dan Tawakkal, dinyatakan bebas. Namun, Jaksa mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, putusan kasasi terhadap tiga terdakwa lainnya masih dalam proses. Pada persidangan tingkat pertama, mereka juga dibebaskan meskipun Jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam kasus yang sempat dianggap selesai di pengadilan tingkat pertama. Dengan adanya putusan ini, Albaruddin dipastikan harus menjalani masa hukumannya, sementara publik menunggu kelanjutan proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRD Makassar Dorong Konektivitas Program Lama dan Baru dalam RKPD 2026
Next Article Monev Keterbukaan Informasi 2025: Ujian Transparansi Badan Publik di Sulsel
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?