Media sosial kembali heboh dengan kabar bahwa pemerintah akan menghapus gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Isu ini ramai setelah munculnya arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun, apakah benar THR dan gaji ke-13 ASN bakal di tiadakan?
Spekulasi ini bermula dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Presiden Prabowo meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun terpangkas dari anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui suratnya juga menetapkan 16 pos belanja yang harus mengalami pengurangan anggaran, dengan persentase pemangkasan bervariasi antara 10 persen hingga 90 persen.
Namun, ada hal yang perlu untuk kamu tahu. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa efisiensi anggaran tidak menyentuh pos belanja pegawai dan bantuan sosial. Artinya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 seharusnya tidak terdampak oleh kebijakan pemangkasan ini.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025), ia menyebut proses pencairan tetap berjalan, meskipun belum merinci jumlahnya.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara.
Dasar Aturan Gaji 13 dan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji terbayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jika gaji ke-14 atau THR benar tetap ada, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, THR 2025 akan tersalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.